Berita Video
Video Tim Hotman 911 Nilai Majelis Hakim PN Pati Khilaf saat Vonis Terdakwa Kasus Pembunuhan ABK
Tim Hotman 911 menghadirkan ahli hukum pidana asal Jakarta dalam sidang Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri (PN) Pati
Penulis: Mazka Hauzan Naufal | Editor: Tim Video Editor
TRIBUNJATENG.COM, PATI - Berikut ini video Tim Hotman 911 Nilai Majelis Hakim PN Pati Khilaf saat Vonis Terdakwa Kasus Pembunuhan ABK.
Tim Hotman 911 menghadirkan ahli hukum pidana asal Jakarta dalam sidang Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri (PN) Pati, Selasa (5/11/2024).
Untuk diketahui, Tim Hotman 911 menjadi kuasa hukum terpidana kasus pembunuhan terhadap Anak Buah Kapal (ABK) bernama Khairul Anam di Juwana, Pati.
Atas kasus yang terjadi pada Kamis (6/7/2024) tersebut, dua orang ABK asal Pekalongan menjadi terpidana, yakni Muhammad Sobirin dan Casmui.
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Pati memvonis bersalah dua ABK KM Mina Maulana tersebut.
Mereka divonis 18 tahun dan 17 tahun penjara. Upaya banding hingga kasasi telah dilakukan. Namun, hasilnya tak sesuai harapan pihak mereka. Sobirin dan Casmui tetap jadi pesakitan.
Mengaku dimintai tolong oleh pihak keluarga terpidana yang berupaya mencari keadilan, Tim Hotman 911 pun turun tangan.
Mereka mengajukan Peninjauan Kembali (PK).
Mereka menilai vonis atas Sobirin dan Casmui janggal karena hanya didasarkan pada keterangan satu orang saksi.
Pada sidang di PN Pati, Selasa (5/11/2024), mereka menghadirkan saksi ahli untuk menyangkal bukti yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
”Kami melakukan upaya pembuktian dengan menghadirkan satu keterangan ahli hukum pidana, yang selama ini dalam proses sidang tingkat pertama hingga kasasi belum pernah diajukan. Sehingga, keterangan ahli itu bagi kami merupakan suatu novum atau bukti baru, sebagai dasar diajukannya permohonan PK,” ujar advokat anggota Tim Hotman 911, Thomas.
Dia menilai, dalam proses pemidanaan atau penjatuhan vonis terhadap kedua tersangka ini, terdapat unsur kekhilafan hakim.
Sehingga pihaknya memerlukan keterangan ahli untuk menjelaskan di muka persidangan.
"Tidak bisa hakim hanya mengacu pada satu keterangan saksi. Di mana keterangan saksi itu sendiri, bisa diragukan kebenarannya. Ranah pemidanaan itu sendiri minimal ada dua alat bukti yang sempurna, yang menjelaskan di mana perbuatan terdakwa benar dilaksanakan dengan terang-benderang," tambah advokat lainnya yang juga anggota Tim Hotman 911, Dhea Arrum Sasqia Putri.
Senada, ahli hukum pidana yang dihadirkan Tim Hotman 911, Nin Yasmine Lisasih, menitikberatkan kekhilafan hakim dalam memutus perkara karena vonis yang hanya didasarkan dari keterangan satu orang saksi.
Video 5 Pemancing Diterjang Gelombang Tinggi di Semarang, 2 Meninggal 3 Hilang |
![]() |
---|
Video Pansus Hak Angket Pemakzulan Sudewo Terus Bergulir, DPRD Pati Panggil Camat dan Kades |
![]() |
---|
Video Inisiator AMPB Ahmad Husein Batalkan Demo Pati 25 Agustus: Saya Damai dengan Bupati Sudewo |
![]() |
---|
Video Seusai Demo Akbar Pati Banyak PKL Jualan di Alun-alun, Satpol PP Tertibkan |
![]() |
---|
Video Pantang Menyerah, Aliansi Masyarakat Pati Bersatu Dirikan Posko Pengawalan Pansus Hak Angket |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.