Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Video

Video Tim Hotman 911 Nilai Majelis Hakim PN Pati Khilaf saat Vonis Terdakwa Kasus Pembunuhan ABK

Tim Hotman 911 menghadirkan ahli hukum pidana asal Jakarta dalam sidang Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri (PN) Pati

TRIBUNJATENG.COM, PATI - Berikut ini video  Tim Hotman 911 Nilai Majelis Hakim PN Pati Khilaf saat Vonis Terdakwa Kasus Pembunuhan ABK.

Tim Hotman 911 menghadirkan ahli hukum pidana asal Jakarta dalam sidang Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri (PN) Pati, Selasa (5/11/2024).


Untuk diketahui, Tim Hotman 911 menjadi kuasa hukum terpidana kasus pembunuhan terhadap Anak Buah Kapal (ABK) bernama Khairul Anam di Juwana, Pati.


Atas kasus yang terjadi pada Kamis (6/7/2024) tersebut, dua orang ABK asal Pekalongan menjadi terpidana, yakni Muhammad Sobirin dan Casmui.


Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Pati memvonis bersalah dua ABK KM Mina Maulana tersebut. 


Mereka divonis 18 tahun dan 17 tahun penjara. Upaya banding hingga kasasi telah dilakukan. Namun, hasilnya tak sesuai harapan pihak mereka. Sobirin dan Casmui tetap jadi pesakitan.


Mengaku dimintai tolong oleh pihak keluarga terpidana yang berupaya mencari keadilan, Tim Hotman 911 pun turun tangan.


Mereka mengajukan Peninjauan Kembali (PK).


Mereka menilai vonis atas Sobirin dan Casmui janggal karena hanya didasarkan pada keterangan satu orang saksi.


Pada sidang di PN Pati, Selasa (5/11/2024), mereka menghadirkan saksi ahli untuk menyangkal bukti yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).


”Kami melakukan upaya pembuktian dengan menghadirkan satu keterangan ahli hukum pidana, yang selama ini dalam proses sidang tingkat pertama hingga kasasi belum pernah diajukan. Sehingga, keterangan ahli itu bagi kami merupakan suatu novum atau bukti baru, sebagai dasar diajukannya permohonan PK,” ujar advokat anggota Tim Hotman 911, Thomas.


Dia menilai, dalam proses pemidanaan atau penjatuhan vonis terhadap kedua tersangka ini, terdapat unsur kekhilafan hakim.


Sehingga pihaknya memerlukan keterangan ahli untuk menjelaskan di muka persidangan.


"Tidak bisa hakim hanya mengacu pada satu keterangan saksi. Di mana keterangan saksi itu sendiri, bisa diragukan kebenarannya. Ranah pemidanaan itu sendiri minimal ada dua alat bukti yang sempurna, yang menjelaskan di mana perbuatan terdakwa benar dilaksanakan dengan terang-benderang," tambah advokat lainnya yang juga anggota Tim Hotman 911, Dhea Arrum Sasqia Putri. 


Senada, ahli hukum pidana yang dihadirkan Tim Hotman 911, Nin Yasmine Lisasih, menitikberatkan kekhilafan hakim dalam memutus perkara karena vonis yang hanya didasarkan dari keterangan satu orang saksi.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved