Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Video

Video Tim Hotman 911 Nilai Majelis Hakim PN Pati Khilaf saat Vonis Terdakwa Kasus Pembunuhan ABK

Tim Hotman 911 menghadirkan ahli hukum pidana asal Jakarta dalam sidang Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri (PN) Pati


"Saksi yang diajukan ada 12, tapi hanya satu yang memenuhi syarat formil, yaitu melihat, mendengar, dan mengalami suatu peristiwa tersebut. Sementara, satu saksi dalam asas pemidanaan tidak dianggap sebagai bukti, karena unus testis nullus testis," jelas dia.


Yasmine menilai, jaksa mencoba untuk tidak mempermasalahkan keterangan satu saksi dalam penjatuhan vonis.


Dia menyebut, jaksa menyampaikan yang penting sudah ada dua alat bukti yang terpenuhi untuk menjatuhkan hukuman.


"Dan tadi jaksa menyebutkan bahwa alat buktinya adalah visum et repertum dan keterangan ahli forensik. Menurut saya, visum dan keterangan ahli hanya menunjukkan bahwa terdapat luka pada tubuh korban. Namun visum tersebut tidak bisa menunjukkan siapa pelaku pembunuhan tersebut," tandas dia.


Humas PN Pati, Aris Dwi Hartoyo, menegaskan bahwa PK memang merupakan hak terpidana.


Dalam hal ini, pengadilan dalam proses PK hanya bersifat untuk menilai secara administratif.


"Artinya, agar diperiksa kemudian disidangkan. PK itu dasarnya apa? Kan bisa karena novum atau karena ada kekhilafan hakim. Kalau ada novum atau bukti baru disampaikan, kemudian kami sidangkan dan periksa, kami buatkan berita acara, kemudian kami kirim lagi ke Mahkamah Agung. Jadi penilaiannya bukan di PN Pati, melainkan di MA," papar dia.


Aris mengatakan, nantinya Majelis PK akan memeriksa perkara itu kembali. Apakah putusan dari tingkat pertama sampai kasasi itu sudah sesuai atau belum. (mzk)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved