Ini Kalimat Denny Sumargo yang Membuatnya Dilaporkan Farhat Abbas ke Polisi, Sempat Disomasi
Ini kalimat Denny Sumargo yang membuat pengacara Farhat Abbas resmi melaporkannya
TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Ini kalimat Denny Sumargo yang membuat pengacara Farhat Abbas resmi melaporkannya.
Aaktor dan YouTuber itu dilaporkan ke polisi atas dugaan diskriminasi ras dan atau ujaran kebencian.
Laporan itu teregister dengan nomor LP/B/3462/XI/2024/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA tertanggal 07 November 2024.
Baca juga: Terima Pesan Mau Dihajar, Denny Sumargo Datang ke Rumah Farhat Abbas, Sempat Ditahan di Luar
Farhat memutuskan melaporkan kasus ini atas dugaan ujaran kebencian sesuai Pasal 16 UU Nomor 40 Tahun 2008 dan Pasal 156 KUHP.
"Awal kejadian menurut keterangan pelapor mengetahui video dari TikTok terkait video terlapor yang mengandung ujaran kebencian suku dan ras ditujukan kepada Korban FA," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, Jumat (8/11/2024).
"Yang isinya 'Kita ini orang Makssar bos, kau Bugis kan, cabut pedangmu, heh ada burungmu cabut pedangmu, kasih tau kasihmu'," sambungnya.
Terlapor, ucap eks Kapolres Metro Jakarta Selatan itu, bahkan sudah diberi somasi, tetapi tidak ada permohonan maaf dari pihak terlapor.
Atas kejadian tersebut, korban merasa dirugikan hingga akhirnya membuat laporan polisi ke Polres Metro Jakarta Selatan.
"Barang bukti yang disertakan dalam laporan ini adalah video dan somasi," kata Ade Ary.
Ogah Adu Jotos
Pengacara Farhat Abbas melaporkan YouTuber dan aktor Denny Sumargo di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (7/11/2024).
Farhat Abbas melaporkan Denny Sumargo atas dugaan diskriminasi ras dan atau ujaran kebencian.
"Kami melaporkan Denny Sumargo dengan Pasal 16 UU No 40 Tahun 2008 dan atau Pasal 156 KUHP, korban Farhat Abbas dengan terlapor Denny Sumargo," kata Krisna Murti, pengacara Farhat Abbas.
"Ancaman hukuman lima tahun penjara," lanjutnya.
Di laporannya ini, Farhat Abbas membawakan beberapa barang bukti yakni video-video dari tindakan Denny Sumargo yang diduga melakukan dugaan diskriminasi ras dan atau ujaran kebencian.
"Sudah Setor Tiap Bulan" Kepala Dishub Muak Diminta Rp 200 Juta Oleh Polisi Agar Tak Jadi Tersangka |
![]() |
---|
Pelaku Curanmor Viral Dikejar Emak-emak Akhirnya Ditembak Polisi, Pernah Beraksi di Magelang |
![]() |
---|
Polres Jepara Latih Personelnya Tingkatkan Kemampuan Fungsi Teknis Polisi Perairan |
![]() |
---|
Polisi Keceplosan Saat Jelaskan Kasus Kematian Diplomat Arya Daru, Pengamat: Boleh Jadi Lebih Jujur |
![]() |
---|
Hafiz Muter-muter di Weleri Kendal, Niatnya Cuma 1 Mau Membunuh ODGJ, Kini Menyesal |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.