Kasus Judi Online
Kapolda Sulsel Sidak HP Anggota, 2 Oknum Polisi Ikuti Sidang Kode Etik Karena Main Judi Online
Dua oknum polisi yang berdinas di Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) menjalani sidang kode etik lantaran kedapatan bermain judi online.
TRIBUNJATENG.COM, MAKASSAR - Kapolda Sulses, Irjen Pol Yudhiawan Wibisono membeberkan jika ada dua anggotanya tertangkap karena bermain judi online.
Kedua oknum tersebut pun segera menjalani sidang kode etik.
Tak hanya itu, dari kasus tersebut, Polda Sulsel juga sudah merekomendasikan sekira 2.000 situs judi online untuk diblokir.
Baca juga: Politisi Golkar Henry Indraguna Dukung Komitmen Prabowo Perangi dan Tumpas Bekingan Judi Online
Baca juga: Ancaman Penjara 10 Tahun Menanti Bos dan Karyawan Warnet Markas Judi Online di Kendal
Dua oknum polisi yang berdinas di Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) menjalani sidang kode etik lantaran kedapatan bermain judi online.
Hal itu diungkapkan Kapolda Sulsel Irjen Pol Yudhiawan Wibisono saat menggelar konferensi pers di Mapolda Sulsel, Jalan Perintis Kemerdekaan, Kota Makassar, pada Jumat (8/11/2024).
Irjen Pol Yudhiawan mengatakan, dua oknum polisi itu kedapatan terlibat bermain judi online setelah dilakukan inspeksi mendadak atau sidang terhadap ponsel para personel.
"Kalau mau menertibkan masyarakat, harus menertibkan internal terlebih dahulu."
"Di internal, kami suka periksa melalui Propam untuk dibuka handphone para anggota."
"Sekali-kali dan secara mendadak."
"Sudah ditemukan ada dua."
"Jadi kami proses melalui kode etik," kata Irjen Pol Yudhiawan.
Irjen Pol Yudhiawan menegaskan tidak main-main dalam penindakan judi online.
Hal serupa yakni razia ponsel para anggota jajaran Polda Sulsel bakal terus dilakukan.
Baca juga: Kasus Pegawai Komdigi Bekingi Situs Judi Online, Polisi Sita Rp73 Miliar dari 15 Tersangka
Baca juga: Detik-detik Polda Jateng Gerebek Markas Judi Online Berkedok Warnet di Kendal
"Anggota internal sendiri pun judi online kami ditertibkan apabila ada melakukan perbuatan itu," tegas dia.
Irjen Pol Yudhiawan menyebutkan, dalam kurun waktu 2024 Polda Sulsel telah merekomendasikan sekira 2.000 situs judi online yang kerap dikunjungi masyarakat.
Termasuk mengungkap beberapa kasus praktik judi online yang rata-rata pelakunya berstatus mahasiswa.
"Selama 2024 sudah tujuh kasus (diungkap)."
"Di antaranya empat kasus endorse dengan empat tersangka, tiga kasus higgs domino dengan tujuh tersangka."
"Kami melakukan kegiatan patroli siber dan telah mengajukan sebanyak 2.000 link (situs) yang diajukan ke Kominfo terkait dengan pemblokiran situs judi online," beber Irjen Pol Yudhiawan.
Irjen Pol Yudhiawan mengeklaim, angka itu masuk dalam terbesar di Indonesia rekomendasi pemblokiran situs judi online yang dilakukan jajaran Polda Sulsel.
"Makanya, diharapkan kepada masyarakat untuk setop judi online, judi ini hanya membuat rugi dan merusak generasi bangsa."
"Ada rumus judi online, menang ketagihan, kalah penasaran," tutup dia. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polda Sulsel Razia Ponsel Anggota, 2 Polisi Kedapatan Main Judi "Online""
Baca juga: Propam Polres Jepara Sidak Handphone Anggota untuk Antisipasi Judol, Pinjol hingga LGBT
Baca juga: Kisah Nenek Hasnah, 20 Tahun Tinggal di Rumah 2x3 Meter Tanpa WC dan Dapur Bersama 13 Orang
Baca juga: Jumat Curhat, Polres Jepara Sampaikan Pesan Pilkada Damai Wujudkan Cooling System
Baca juga: UPDATE Kabar Naturalisasi Kevin Diks, Begini Kata-kata Optimis Erick Thohir
Pengakuan Bandar Situs Judi Online: Tiap Bulan Setor Rp24 Juta ke Oknum Pegawai Kementerian Komdigi |
![]() |
---|
Temuan Terbaru Kasus Judi Online, Sindikat Kamboja Beli Satu Nomor Rekening Bank Seharga Rp1 Juta |
![]() |
---|
ALASAN Butuh Uang, Mahasiswi Semarang Asal Pati Promosi Judi Online, 15 Hari Dibayar Rp600 Ribu |
![]() |
---|
Siswi SMA Ini Terima Upah Bulanan Hingga Rp900 Ribu Hasil Promosikan Situs Judi Online |
![]() |
---|
Puan Maharani Minta Mahkamah Kehormatan Sebut Nama, 2 Anggota DPR yang Terindikasi Main Judi Online |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.