Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Semarang

Mantan Polisi Jadi Bandar Sabu di Grobogan, Ada 18 Paket Sabu yang Belum Terjual di Kamar

Direktorat Reserse Narkoba  (Ditresnarkoba) Polda Jawa Tengah meringkus seorang pria berinisial P (44) seorang bandar sabu di Kabupaten Grobogan

Penulis: iwan Arifianto | Editor: muslimah
dok Polda Jateng
Barang bukti sabu yang diperoleh dari bandar sabu berinisial P di Grobogan. 

Tersangka P  merupakan pecatan anggota Polri karena kasus desersi dan pernah menjalani hukuman selama 7 bulan terkait kasus perjudian pada tahun 2010.

Enam tahun berselang, tersangka terlibat kasus narkoba sehingga sempat dipenjara selama 8 tahun.

“Tersangka P akan dikenakan pasal-pasal dalam Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman berat mengingat ini bukan kali pertama yang bersangkutan terlibat dalam kasus serupa,” beber Anwar.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jateng Kombes Pol Artanto mengatakan, penangkapan P yang merupakan pecatan Polri bagian dari bukti komitmen Polda Jateng dalam memerangi peredaran narkoba di wilayah Jawa Tengah.

Dirinya turut menghimbau masyarakat untuk menjauhi narkoba serta melaporkan ke pihak berwenang jika menemukan dugaan peredaran narkoba di wilayahnya.  "Ya kami akan terus memerangi narkoba," tandasnya. (Iwn)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved