Berita Nasional
CARA Gibran Tangkap Aspirasi Warga, Buka 'Lapor Mas Wapres', Bisa Datang ke Istana atau Lewat WA
Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka membuka posko layanan aduan masyarakat. Layanan Gibran dinamai 'Lapor Mas Wapres'.
TRIBUNJATENG.COM- Layanan 'Lapor Mas Wapres' resmi mulai dijalankan pada Senin (11/11/2024).
"Lapor Mas Wapres" merupakan cara Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka membuka posko layanan aduan masyarakat.
Lewat layanan itu masyarakat bisa membuat laporan kepada Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka melalui dua cara.
Pertama, masyarakat bisa langsung datang ke Istana Wapres di Jalan Kebon Sirih No 14, Jakarta Pusat.
Layanan dibuka pada Senin-Jumat, pukul 08.00 sampai 14.00 WIB.
Cara kedua, masyarakat bisa membuat laporan ke nomor WhatsApp 08111 704 2207.
Baca juga: Video Wapres Gibran Tinjau Sejumlah Pembangunan di Solo, Pastikan Lancar Sebelum Diresmikan Prabowo
Baca juga: Wapres Gibran Tinjau Sejumlah Proyek Pembangunan Yang Dimulai Semasa Jadi Wali Kota Solo
Hal itu disampaikan Gibran melalui Instagram resminya, @gibran_rakabuming.
"Kepada yang saya cintai, seluruh warga Indonesia. Mulai besok, saya akan membuka pengaduan dari masyarakat Indonesia secara terbuka untuk umum,"
"Bapak Ibu dapat langsung datang ke Istana Wakil Presiden ya. Jadwalnya dari hari Senin-Jumat, jam 08.00-14.00 WIB. Saya juga membuka akses melalui WhatsApp yang nomornya ada di poster," tulis Gibran.
Diketahui, layanan laporan terbuka sempat dipakai Gibran saat menjabat Wali Kota Solo.
Saat itu, layanan itu dinamakan 'Lapor Mas Wali'.
Artikel ini diolah dari Tribunnews.com
| KemenHAM RI dan UNDIP Jalin Sinergi: Natalius Pigai Tegaskan Komitmen HAM dalam Pembangunan Nasional |
|
|---|
| 10 Fakta Penyiksaan Prada TNI Richard Saksi Kunci Kematian Prada Lucky: Dipaksa Hubungan Sejenis |
|
|---|
| FIX, Tanggungan Biaya Haji 2026 Tiap Jemaah Rp54.194.366 |
|
|---|
| Popularitas Purbaya Kalahkan Gubernur Jabar, PAN Mulai Melirik: Saya Nggak Tertarik Politik |
|
|---|
| Kemenham Jateng gelar Analisis dan Penelaahan Perda Bantuan Hukum Kota Semarang dari Perspektif HAM |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/Rakabuming-Raka-membuka.jpg)