Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Polres Sragen

Komitmen Berantas Perjudian, Polres Sragen Tangkap Warga Demak Pelaku Judi Online

Polres Sragen berhasil mengungkap kasus perjudian online yang dilakukan di wilayah Sragen. 

Editor: Muhammad Olies
Ist/Dok Humas Polres Sragen
Polres Sragen berhasil mengungkap kasus perjudian online yang dilakukan di wilayah Bumi Sukowati. Pelaku merupakan warga Kabupaten Demak. 

TRIBUNJATENG.COM, SRAGEN- Polres Sragen berhasil mengungkap kasus perjudian online yang dilakukan di wilayah Bumi Sukowati. Pelaku merupakan warga Kabupaten Demak.

Penangkapan judi online yang menunjukkan keseriusan Polres Sragen dalam menindak pelaku kejahatan berbasis teknologi yang meresahkan masyarakat, dilakukan tim Resmob Satuan Reserse Kriminal Polres Sragen, pada hari Sabtu, 9 November 2024, sekitar pukul 16.00 WIB.

Kapolres Sragen AKBP Petrus Parningotan Silalahi mengatakan, tim Resmob awalnya menerima laporan tentang adanya aktivitas perjudian online di sebuah kos-kosan yang beralamat di Kampung Widoro, Kelurahan Sragen Wetan, Kecamatan/Kabupaten Sragen. 

Berdasarkan informasi yang dihimpun, tim segera melakukan penyelidikan dan mendapati pelaku sedang aktif melakukan perjudian secara daring.

Pelaku yang berhasil diamankan adalah Sutaryo alias Jojo (37), warga Desa Batursari, Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak. 

Baca juga: Mengejutkan! Mendadak Kapolres Cek HP Personil Polres Sragen Selepas Apel Pagi, Ada apa?

Baca juga: Polres Sragen Tangkap Nurachim, Jerat Korban Via Akun Medsos Bermodus Gadai Dana Siap Pakai

Sutaryo diketahui menjalankan aktivitas judi online melalui platform yang dapat diakses oleh siapa pun yang memiliki akses internet, yang bertujuan untuk mendapatkan keuntungan pribadi. 

Saat penangkapan, beberapa barang bukti berhasil disita oleh tim, di antaranya satu unit ponsel Oppo yang digunakan pelaku, akun judi online dengan username pelaku, akun dompet digital DANA, serta beberapa hasil tangkapan layar aktivitas perjudian tersebut.


"Barangbukti yang disita satu unit ponsel Oppo warna hitam, akun judi online BALAK66 yang digunakan pelaku, akun dompet digital DANA yang dipakai untuk transaksi judi, dan bukti tangkapan layar dari aktivitas perjudian, " ungkapnya, Minggu, (10/11/2024).


Kapolres Sragen menyatakan bahwa pihaknya akan melaksanakan gelar perkara untuk menentukan langkah hukum lebih lanjut. 


Selain itu, pemeriksaan intensif terhadap tersangka dan saksi-saksi akan dilakukan guna memperkuat bukti-bukti yang ada dan segera melengkapi berkas perkara untuk diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).


Dengan penangkapan ini, Polres Sragen menegaskan kembali komitmennya untuk menindak tegas segala bentuk perjudian yang beroperasi di wilayah Sragen, serta mengajak masyarakat agar proaktif melaporkan tindak pidana serupa guna menjaga keamanan dan ketertiban bersama.

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved