Berita Regional
JPU Kasus Guru Supriyani Tuntut Terdakwa Dibebaskan dari Dakwaan, Tak Ada Hal yang Memberatkan
Sidang kasus dugaan penganiayaan siswa SD Baito dengan terdakwa guru Supriyani kembali digelar Senin (11/11/2024).
Tayang:
Editor:
Muhammad Olies
via Tribun Sultra
Guru Supriyani memaafkan Aipda WH dan istri soal tuduhan aniaya anaknya di Kecamatan Baito, Kabupaten Konawe Selatan, Provinsi Sulawesi Tenggara. Pada Selasa (5/11/2024), Bupati Konawe Selatan Surunuddin Dangga menginisiasi pertemuan antara Supriyani dan Aipda WH.
Usai pembacaan tuntutan, majelis hakim bertanya kepada penasihat hukum Supriyani mengenai langkah selanjutnya.
Sidang lanjutan dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 14 November 2024, dengan agenda pembacaan pleidoi atau nota pembelaan dari kuasa hukum Supriyani.
“Kami akan melakukan pembelaan,” kata penasihat hukum Supriyani, Andri Darmawan menjawab pertanyaan majelis hakim terkait tuntutan yang diberikan JPU.
Artikel ini diolah dari TribunJatim.com
Berita Terkait:#Berita Regional
| Nasib Remaja SMP Terancam 7 Tahun Penjara Usai Pukul Kepala Teman Pakai Palu Karena Kalah Main Game |
|
|---|
| Tak Bisa Terima Kenyataan Dipenjara Seumur Hidup, Mantan Polisi Coba Kabur |
|
|---|
| Keluarga Fia Diteror Kebakaran Misterius, 15 Titik Api Muncul Tiba-Tiba di Rumah dalam 2 Hari |
|
|---|
| Anak SMP Tak Berhasil Selamatkan Nenek Terjebak Kebakaran, Keduanya Tewas |
|
|---|
| Jasad Bayi Ditemukan Terombang-ambing di Atas Kasur Hanyut di Sungai |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/Guru-Supriyani-memaafkan-Aipda-WH-dan-istri.jpg)