Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

5 Orang Ditangkap di Bandara Juanda saat hendak Jual Ginjal ke India, Mengaku Dijanjikan Rp600 Juta

Petugas mendeteksi aktivitas jaringan internasional jual beli organ tubuh manusia jenis ginjal di Bandara Internasional Juanda Surabaya. 

GOOGLE
Ilustrasi 

Ada 4 orang lagi diduga terlibat dalam praktik yang sama.

Hasil pemeriksaan kelima WNI ini bukan pelaku tunggal tetapi bagian dari jaringan terstruktur yang memanfaatkan platform digital untuk pratik jual beli organ tubuh.

"Kami menemukan komunikasi digital yang menunjukkan keterlibatan perantara dan pendonor, serta penggunaan media sosial untuk mencari korban baru," ujar Ramdhani.

Saat ini, kelima WNI tersebut beserta barang bukti sudah diserahkan ke Polda Jatim untuk diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku.

WNI tersebut diduga melanggar undang-undang (UU) kesehatan Nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan dan pasal 432 berbunyi setiap orang yang memperjualbelikan organ atau jaringan tabung dengan alasan apapun.

Serta pasal 124 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2 miliar. (*)

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "5 WNI Ditangkap di Bandara Juanda Dijanjikan Rp 600 Juta untuk Jual Ginjal ke India"

Baca juga: Nasib Erfin Caleg DPRD Bondowoso Ingin Jual Ginjal, Kalah Telak Cuma 43 Pemilih

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved