Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Buruh Desak Kenaikan UMK Cilacap 2025 Capai Rp3,1 Juta

Ratusan buruh Cilacap menuntut kenaikan UMK hingga 27 persen, Pemkab Cilacap siap kirim aspirasi buruh ke Menteri Tenaga Kerja.

Pingky Setiyo
Ratusan buruh di Cilacap menuntut pemerintah untuk mengawal putusan MK nomor 168 dan menuntut kenaikan UMK Cilacap 2025 hingga 27 persen. Selasa (12/11/2024). 

TRIBUNJATENG.COM, CILACAP - Sekira tiga ratusan buruh dari berbagai aliansi di Kabupaten Cilacap melakukan aksi unjuk rasa di Alun-Alun Cilacap, Selasa (12/11/2024).

Aksi ini menuntut pemerintah agar mematuhi dan mengawal putusan MK nomor 168/PPU-XXI/2023 dalam penetapan UMK dan UMSK Cilacap tahun 2025.

Massa mengusulkan kenaikan UMK Cilacap sebesar 27 persen, dengan Koordinator Aksi Joko Waluyo menyebutkan aksi ini dilanjutkan audiensi bersama Pj Bupati Cilacap M. Arief Irwanto.

Dua tuntutan utama dibawa, yakni kenaikan UMK Cilacap 2025 dan penetapan UMSK sesuai Komponen Hidup Layak (KHL).

"Untuk UMK, kami menuntut Pemkab Cilacap dan Kemenaker agar tidak menafsirkan putusan MK sembarangan," ungkap Joko.

Besaran UMK yang diusulkan serikat buruh yaitu Rp3.150.447, berasal dari UMK 2024 ditambah inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan konsumsi rumah tangga.

"KHL dengan tambahan inflasi dan pertumbuhan ekonomi ini mencapai 27 persen," tambah Joko.

Joko berharap Dewan Pengupahan segera mengadakan rapat pleno untuk analisis data dalam kebijakan pengupahan Cilacap.

Menurut Ketua Dewan Pengupahan, rapat pleno pengupahan akan digelar pada 18 Desember mendatang.

Pj Bupati Cilacap, M. Arief Irwanto, yang menemui para buruh, mengatakan bahwa Pemkab akan membuat resume tuntutan dan mengirimnya ke Menteri Ketenagakerjaan.

"Kita buat resume dan kirim ke Menteri Tenaga Kerja agar aspirasi buruh tersampaikan," kata Arief.

Arief menegaskan keterbukaan Pemkab Cilacap dalam menerima kedatangan ratusan massa tersebut.

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved