Semarang
PN Semarang Tolak Gugatan Heri Sasongko Terhadap Direksi PT Mahesa Jenar
Gugatan dengan nomor perkara 218/Pdt.G/2024/PN.Smg dijatuhkan oleh majelis hakim diketuai Indirawati pada Rabu (6/11/2024) lalu.
Penulis: rahdyan trijoko pamungkas | Editor: rival al manaf
TRIBUN JATENG/HESTY IMANIAR
Kantor PN Semarang Sepi Usai Seorang Hakim PN Semarang, Lasito dan Bupati Jepara Ditetapkan Tersangka
Pada rapat itu penggugat hadir dan ikut menandatangani.
Fakta lainnya penggugat membeli saham dari pemegang saham sebelumnya, Junianto pada tanggal 21 April 2023 yang baru tercatat dalam RUPS PT Mahesa Jenar pada tanggal 14 Agustus 2023.
Fakta itu memperkuat posisi tergugat dalam persidangan.
"Keputusan ini merupakan kemenangan bagi PT Mahesa Jenar Semarang dan menegaskan pentingnya transparansi dan komunikasi yang baik antara manajemen perusahaan dan pemegang sahamnya," tandasnya. (*)
Berita Terkait
Berita Terkait:#Semarang
Sebanyak 266 Warga Semarang Ganti Keterangan Kolom Agama di KTP Jadi Penghayat Kepercayaan |
![]() |
---|
Realisasi Rumah Subsidi di Semarang Lambat, Pemkot Wacanakan Hunian Vertikal |
![]() |
---|
Perbarui Data, Puluhan Penyandang Disabilitas di Semarang Baru Teridentifikasi |
![]() |
---|
Mentan Amran Klaim Operasi SPHP Tekan Harga Beras di 15 Provinsi, HPP dan NTP Naik |
![]() |
---|
Kelakuan Pelaku Pelecehan Gadis Disabilitas di Semarang, Ancam Keluarga Korban Usai Dipolisikan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.