Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Semarang

PN Semarang Tolak Gugatan Heri Sasongko Terhadap Direksi PT Mahesa Jenar

Gugatan dengan nomor perkara  218/Pdt.G/2024/PN.Smg dijatuhkan oleh majelis hakim diketuai Indirawati pada Rabu (6/11/2024) lalu.

TRIBUN JATENG/HESTY IMANIAR
Kantor PN Semarang Sepi Usai Seorang Hakim PN Semarang, Lasito dan Bupati Jepara Ditetapkan Tersangka 

Pada rapat itu penggugat hadir dan ikut menandatangani.

Fakta lainnya penggugat membeli saham dari pemegang saham sebelumnya, Junianto pada tanggal 21 April 2023 yang baru tercatat dalam RUPS PT Mahesa Jenar pada tanggal 14 Agustus 2023.

Fakta itu memperkuat posisi tergugat dalam persidangan.

"Keputusan ini merupakan kemenangan bagi PT Mahesa Jenar Semarang dan menegaskan pentingnya transparansi dan komunikasi yang baik antara manajemen perusahaan dan pemegang sahamnya," tandasnya. (*)

 

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved