Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Semarang

PN Semarang Tolak Gugatan Heri Sasongko Terhadap Direksi PT Mahesa Jenar

Gugatan dengan nomor perkara  218/Pdt.G/2024/PN.Smg dijatuhkan oleh majelis hakim diketuai Indirawati pada Rabu (6/11/2024) lalu.

TRIBUN JATENG/HESTY IMANIAR
Kantor PN Semarang Sepi Usai Seorang Hakim PN Semarang, Lasito dan Bupati Jepara Ditetapkan Tersangka 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Gugatan dilayangkan Heri Sasongko satu di antara pemilik saham PT Mahesa Jenar terhadap sejumlah direksi perusahaan yang menaungi klub bola PSIS ditolak majelis hakim Pengadilan Negeri Semarang.

Gugatan dengan nomor perkara  218/Pdt.G/2024/PN.Smg dijatuhkan oleh majelis hakim diketuai Indirawati pada Rabu (6/11/2024) lalu.

Pada laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Semarang, Heri Sasongko melayangkan gugatan bahwa menyatakan perbuatan tergugat tidak memberikan laporan keuangan PT Mahesa Jenar dari bulan Januari hingga saat ini kepada penggugat adalah Perbuatan Melawan Hukum.

Ada pihak-pihak yang digugat yakni Alamsyah Satyanegara Sukawijaya, Kairul Anwar, Setyo Agung Nugroho, Swasti Aswagati, dan Trias Iskandar.

Juru bicara PN Semarang, Haruno Patriadi, membenarkan putusan gugutan perdata itu.

Pada putusan itu menyebutkan menolak gugatan dilayangkan penggugat untuk seluruhnya. 

"Putusannya menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya," ujarnya kepada tribunjateng.com, Selasa (12/11/2024).

Ia mengatakan Pengadilan juga menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp243 ribu.

Penasihat hukum Manajemen PT Mahesa Jenar Semarang, Paulus Sirait mengatakan laporan keuangan telah disampaikan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) dan diterima oleh para pemegang saham.

Menurutnya, tuntutan diajukan penggugat ke beberapa direksi PT Mahesa Jenar Semarang tidak terbukti dan sudah dimentahkan di Pengadilan Negeri Semarang.

"Ini artinya direksi PT Mahesa Jenar Semarang terbukti telah transparan dan berkomunikasi baik sesuai peraturan," tuturnya. 

Paulus menerangkan  proses persidangan berlangsung panjang sejak Mei 2024, termasuk tahap mediasi dan pembuktian.

Hingga akhirnya pada tanggal 6 November 2024, majelis hakim memutuskan untuk menolak gugatan penggugat seluruhnya.

"Penggugat menyatakan tergugat melakukan perbuatan melawan hukum secara fakta terbantahkan dengan  bukti  diajukan oleh tergugat berupa Notulen Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT. Mahesa Jenar tanggal 1 April 2024," tuturnya.

Dikatakannya pada RUPSLB menyepakati dan menerima laporan keuangan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved