Semarang
PN Semarang Tolak Gugatan Heri Sasongko Terhadap Direksi PT Mahesa Jenar
Gugatan dengan nomor perkara 218/Pdt.G/2024/PN.Smg dijatuhkan oleh majelis hakim diketuai Indirawati pada Rabu (6/11/2024) lalu.
Penulis: rahdyan trijoko pamungkas | Editor: rival al manaf
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Gugatan dilayangkan Heri Sasongko satu di antara pemilik saham PT Mahesa Jenar terhadap sejumlah direksi perusahaan yang menaungi klub bola PSIS ditolak majelis hakim Pengadilan Negeri Semarang.
Gugatan dengan nomor perkara 218/Pdt.G/2024/PN.Smg dijatuhkan oleh majelis hakim diketuai Indirawati pada Rabu (6/11/2024) lalu.
Pada laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Semarang, Heri Sasongko melayangkan gugatan bahwa menyatakan perbuatan tergugat tidak memberikan laporan keuangan PT Mahesa Jenar dari bulan Januari hingga saat ini kepada penggugat adalah Perbuatan Melawan Hukum.
Ada pihak-pihak yang digugat yakni Alamsyah Satyanegara Sukawijaya, Kairul Anwar, Setyo Agung Nugroho, Swasti Aswagati, dan Trias Iskandar.
Juru bicara PN Semarang, Haruno Patriadi, membenarkan putusan gugutan perdata itu.
Pada putusan itu menyebutkan menolak gugatan dilayangkan penggugat untuk seluruhnya.
"Putusannya menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya," ujarnya kepada tribunjateng.com, Selasa (12/11/2024).
Ia mengatakan Pengadilan juga menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp243 ribu.
Penasihat hukum Manajemen PT Mahesa Jenar Semarang, Paulus Sirait mengatakan laporan keuangan telah disampaikan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) dan diterima oleh para pemegang saham.
Menurutnya, tuntutan diajukan penggugat ke beberapa direksi PT Mahesa Jenar Semarang tidak terbukti dan sudah dimentahkan di Pengadilan Negeri Semarang.
"Ini artinya direksi PT Mahesa Jenar Semarang terbukti telah transparan dan berkomunikasi baik sesuai peraturan," tuturnya.
Paulus menerangkan proses persidangan berlangsung panjang sejak Mei 2024, termasuk tahap mediasi dan pembuktian.
Hingga akhirnya pada tanggal 6 November 2024, majelis hakim memutuskan untuk menolak gugatan penggugat seluruhnya.
"Penggugat menyatakan tergugat melakukan perbuatan melawan hukum secara fakta terbantahkan dengan bukti diajukan oleh tergugat berupa Notulen Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT. Mahesa Jenar tanggal 1 April 2024," tuturnya.
Dikatakannya pada RUPSLB menyepakati dan menerima laporan keuangan.
IKM di Semarang Didorong Bidik Konsumen Menengah Atas |
![]() |
---|
Bantuan Program Sanimas di Semarang Utara, Wali Kota: Sekarang Warga Bisa Tersenyum |
![]() |
---|
Jasindo Beri Literasi Keuangan Kepada Petani dan Key Customer |
![]() |
---|
Waroeng Semawis Semarang Kembali Dibuka, Ini Respons Warga |
![]() |
---|
Raperda Pondok Pesantren di Kota Semarang Didorong, untuk Perkuat Pembangunan Karakter Masyarakat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.