Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Solo

Profesi Dwi Septyantono, Masih Menjabat Manajer Pesaing Gojek Saat Melakukan 11 Order Fiktif di Solo

Terkuak profesi Muhammad Dwi Septyantono (31) yang melakukan order fiktif ke aplikasi Gojek ternyata juga bekerja di bidang yang sama .

Editor: raka f pujangga
Ist/Dok Humas Polresta Solo
Wakasatreskrim Polresta Solo, AKP Sudarmianto memberikan keterangan saat ungkap kasus order fiktif di Mapolresta Solo, Senin (11/11/2024). 

TRIBUNJATENG.COM, SOLO - Terkuak profesi Muhammad Dwi Septyantono (31) yang melakukan 11 order fiktif ke aplikasi Gojek ternyata juga bekerja di bidang yang sama .

Bahkan pada saat kejadian ia berstatus sebagai manajer pada kompetitor aplikasi PT Gojek.

Atas perbuatannya itu, warga Mojosongo, Solo, ditangkap Satreskrim Polresta Solo di rumahnya pada 23 Oktober lalu.

Diketahui sebelumnya kasus order fiktif yang merugikan PT Gojek tersebut terjadi pada pertengahan Mei 2024 silam.

Baca juga: Nasib Warga Solo yang Iseng 11 Kali Order Fiktif GoCar, Kini Terancam Denda Maksimal Hingga Rp12 M

Dalam konferensi pers di Mapolresta Solo, Senin (11/11/2024) siang, Kasatreskrim Polresta Solo Kompol Ismanto Yuwono diwakili oleh Wakasatreskrim Polresta Solo AKP Sudarmiyanto mewakili Kapolresta Solo Kombes Pol Iwan Saktiadi mengungkapka pelapora order fiktif dilakukan oleh PT Gojek.

"Pada kesempatan hari ini Satreskrim Polresta Surakarta akan merilis kasus terkait dugaan transaksi elektronik yang terjadi pada 18 Mei 2024 di kantor operasional Gojek yang ada di jalan Parang Pamor nomor 2 Sondakan Surakarta," ujar Sudarmiyanto.

Saat ditanya awak media, pelaku mengaku menyesal.

Meski memakai penutup wajah, suara Septyantono terdengar sendu menahan tangis penyesalan.

"Pada tanggal 18 saya mengakui saya salah dan saya khilaf memang pada saat itu niat saya usil. Saya harap kasus ini pertama dan terakhir bagi semua orang yang ingin melakukan hal sama karena ini ada potensi hukum," sesal pelaku.

Septyantono juga meminta maaf kepada PT Gojek lantaran atas perbuatannya, karena perusahaan penyedia layanan jasa ojek online tersebut mengalami kerugian materiil dan non materiil.

"Saya izin mohon maaf yang sebesar-besarnya kepada Manajemen Gojek, dan rekan-rekan driver yang mengalami kerugian atas tindakan saya. Saya menyesal dan ini menjadi pelajaran hidup untuk saya," lanjutnya.

Saat disinggung perbuatan melanggar hukum yang pelaku lakukan lantaran persaingan bisnis karena pada saat kejadian ia masih berstatus sebagai Manager salah satu kompetitor PT Gojek.

Septyantono membantahnya dan mengaku nekat melakukan order Gocar fiktif lantaran iseng belaka.

"Tidak ada motif untuk persaingan bisnis, tidak ada terpikir sama sekali,' ungkap pelaku.

Meski begitu, pelaku mengaku bahwa saat melancarkan aksinya ia masih berstatus manajer sebuah aplikasi jasa ojek online (ojol) di Kabupaten Klaten.

Baca juga: Ingat Kasus Wanita Order Fiktif ke Mantan di Kendal? Kini Dituntut 1 Tahun Penjara

Tetapi karena menyesali perbuatannya, dua pekan kemudian ia mundur dari jabatan tersebut.

"Saya tidak ada background IT tapi saya lulusan Teknik Perminyakan. Pada tanggal 18 (Mei 2024)  setelah kejadian secara pribadi saya menyesali perbuatan saya. Dan pada tanggal 1 Juni 2024 posisi saya sudah digantikan dan saat ini saya bekerja di salah satu lembaga kursus renang," pungkasnya.

Tersangka dikenakan pasal berlapis yakni pasal 51 dan 52 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang transaksi elektronik dengan ancaman hukuman 12 tahun kurungan. (*)

 

Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Ngaku Iseng, Pelaku Order Fiktif Ojol di Solo Sebut Tak Ada Niat Karena Persaingan Bisnis

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved