Berita Purbalingga
Pria di Purbalingga Diringkus Polisi Karena Terlibat Togel Online
Satreskrim Polres Purbalingga menangkap seorang pria yang terlibat dalam kasus perjudian jenis toto gelap (togel) Hongkong.
Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: raka f pujangga
TRIBUNJATENG.COM, PURBALINGGA - Satreskrim Polres Purbalingga menangkap seorang pria yang terlibat dalam kasus perjudian jenis toto gelap (togel) Hongkong.
Tersangka yang ditangkap yaitu SG (52) warga Desa Kedungjati, Kecamatan Bukateja, Kabupaten PurbaIingga.
Hal itu dikatakan oleh Kaurbinops Satreskrim Polres Purbalingga, Ipda Win Winarno saat memimpin konferensi pers di Mapolres Purbalingga, Selasa (12/11/2024).
Baca juga: Cegah Judi Online Libatkan Kepolisian, Wakapolres Tegal Sidak Handphone Anggota, Ini Hasilnya
Kasus terungkap bermula dari adanya informasi masyarakat tentang penjualan togel di wilayah Kecamatan Bukateja.
Informasi tersebut kemudian direspon dengan melakukan penyelidikan dan pendalaman, Kamis (23/10/2024) malam.
"Dari hasil pendalaman akhirnya kami berhasil mengamankan pelaku di rumahnya berikut barang bukti kasus perjudian jenis togel tersebut," ujarnya kepada Tribunjateng.com.
Barang bukti yang disita yaitu uang tunai Rp92 ribu, satu lembar kertas rekap berisi angka pasangan judi togel pembeli dan nominal yang ditaruhkan, dua bandel kertas untuk menulis angka yang diserahkan ke pembeli.
Selanjutnya, delapan buah pulpen, dua spidol, dua set kartu rumus togel, satu lembar kertas ramalan togel, satu lembar angka hitung Sio, satu lembar kertas angka togel yang keluar, satu kaleng dan satu telepon genggam.
Modus pelaku yaitu membuka penjualan togel di rumahnya sendiri kepada pembeli.
Tersangka kemudian memasangkan nomor pilihan pembeli secara online di situs judi togel Hongkong.
Dari keterangan tersangka, ia sudah berjualan togel sejak sebulan terakhir.
Sebelumnya dia memasang sendiri nomor togel secara online.
Selanjutnya banyak orang lain yang meminta dipasangkan nomor togel melalui akun milik tersangka.
Tersangka mengaku mendapat keuntungan 29 persen dari jumlah total uang yang dipasang setiap harinya.
Para pemasangan biasanya memasang taruhan mulai dari seribu hingga lima ribu rupiah.
Total uang yang dipasang setiap hari biasanya mencapai lebih dari seratus ribu.
Baca juga: Gunawan Sadbor : Kisah Tukang Jahit Pulang Kampung Jadi Konten Kreator hingga Duta Anti Judi Online
Tersangka dikenakan pasal 303 Ayat (1) Ke-2 KUHP tentang Perjudian Jo Pasal 2 UU RI No. 7 tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian dengan ancaman hukuman sepuluh tahun kurungan penjara.
"Kepada masyarakat di Kabupaten Purbalingga, kami mengimbau tidak melakukan aktivitas perjudian.
Apabila menjumpai perjudian di lingkungan sekitar bisa melapor ke Polres Purbalingga untuk ditindaklanjuti," imbuhnya. (jti)
Viral Jalan Aspal Senilai Rp 160 Juta di Purbalingga Ditumbuhi Rumput, Ternyata Dana Aspirasi Dewan |
![]() |
---|
Dinkes Purbalingga Jamin Anak Bebas Cacingan: Rutin Beri Obat Gratis dari Kemenkes |
![]() |
---|
Dulu Pasar Bojong Purbalingga Ramai Sekarang Sepi, Ini Penyebabnya |
![]() |
---|
Kondisi Psikis Anak Bakar Rumah Gegara Tak Diberi Uang Rp200 Ribu di Purbalingga, Diduga Depresi |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: Minta Uang Rp 200 Ribu Ga Diberi, Pemuda di Purbalingga Bakar Rumah Orangtuanya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.