Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Purbalingga

Pemilik Warung Kelontong Ini Raih Omzet Bulanan Rp25 Juta, Hasil Jual Obat Terlarang di Purbalingga

Pria berinisial KB alias K (20) warga Aceh ditangkap karena berjualan obat terlarang jenis psikotropika dan obat daftar G di Kabupaten PurbaIingga.

Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: deni setiawan
POLRES PURBALINGGA
Kapolres Purbalingga AKBP Rosyid Hartanto mengintrograsi penjual obat terlarang dalam gelar kasus di Mapolres Purbalingga, Rabu (13/11/2024). 

TRIBUNJATENG.COM, PURBALINGGA - Satresnarkoba Polres PurbaIingga meringkus seorang pria penjual obat terlarang di Desa Selaganggeng, Kecamatan Mrebet, Kabupaten PurbaIingga. 

Ribuan butir obat terlarang berbagai jenis disita sebagai barang buktinya.

Pelaku adalah pria berinisial KB alias K (20) warga Aceh yang berjualan obat terlarang jenis psikotropika dan obat daftar G di Kabupaten PurbaIingga.

Baca juga: Kampus UIN Saizu Tingkatkan Minat Siswa MAN Purbalingga Lanjutkan Pendidikan ke Perguruan Tinggi

Baca juga: Stok Pupuk Bersubsidi di Purbalingga Tersedia, Pupuk Indonesia Ajak Petani Daftar RDKK

"Modusnya yaitu tersangka membuka warung kelontong dan snack."

"Namun yang bersangkutan juga berjualan obat terlarang," ujar Kapolres Purbalingga, AKBP Rosyid Hartanto, Rabu (13/11/2024). 

Barang bukti yang disita yaitu 12 butir obat Merlopam 2 Lorazepam tablet 2 mg merk Mersi, 13 butir obat Valdimex 5 Diazepam tablet 5 mg merk mersi, 8 butir obat Camlet Alprazolam tablet 1 mg.

14 butir obat Alprazolam tablet 1 mg merk OTTO, 69 lempeng @10 butir dan 5 butir obat diduga jenis Tramadol, 185 paket isi 8 butir obat berwarna kuning bertuliskan mf diduga jenis Hexymer.

Kemudian, 44 paket isi 4 butir obat berwarna kuning bertuliskan mf diduga jenis Hexymer, 96 paket isi 8 butir obat berwarna putih bertuliskan Y diduga jenis Yorindo, 2 paket isi 5 butir obat berwarna putih bertuliskan Y diduga jenis Yorindo.

26 paket isi 4 butir obat berwarna putih bertuliskan Y diduga jenis Yorindo, 3 bendel plastik klip merk ZIP IN, uang tunai Rp1.264.500 dan 1 HP merk Oppo Reno 5 warna Silver.

"Total ada 47 butir obat jenis psikotropika dan 3.233 butir obat daftar G yang disita dari tersangka," ungkapnya. 

Pengungkapan kasus bermula adanya informasi penjualan obat terlarang di Desa Selagangeng, Kecamatan Mrebet, Kabupaten Purbalingga

Kemudian pada Kamis (7/11/2024), anggota Satresnarkoba Polres Purbalingga melakukan penyelidikan.

"Hasilnya petugas menemukan tersangka berikut obat-obatan yang dijual di toko kelontong tersebut." 

"Kemudian tersangka dan barang buktinya dibawa ke Polres Purbalingga," terangnya. 

Baca juga: Pria di Purbalingga Diringkus Polisi Karena Terlibat Togel Online

Baca juga: 2 Hari Tak Terlihat, Mayat Kakek Madrohim Ditemukan di Sungai Gintung Karanganyar Purbalingga

Tersangka mengaku mendapatkan obat terlarang dikirim melalui mobil travel dari seseorang. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved