Masa Lalu Ivan Sugianto yang Paksa Siswa Sujud dan Menggonggong, Pernah Penjarakan Anak Bos PO Bus
Viral di media sosial seorang pria memaksa siswa SMA Gloria 2 sujud minta maaf dan menggonggong karena tak terima anaknya diejek
TRIBUNJATENG.COM - Viral di media sosial seorang pria memaksa siswa SMA Gloria 2 sujud minta maaf dan menggonggong karena tak terima anaknya diejek.
Pria tersebut seorang pengusaha asal Surabaya, Jawa Timur bernama Ivan Sugianto.
Ivan kini harus berurusan dengan hukum karena dilaporkan ke polisi.
Ternyata Ivan bukan kali ini saja berurusan dengan hukum.
Baca juga: Nasib Ivan Pengusaha Viral Suruh Siswa Sujud dan Menggonggong, Kini Dilaporkan ke Polisi
Lantas siapa sebenarnya Ivan Sugianto?
Dikutip dari Tribunnnews.com, ternyata bukan kali ini saja Ivan Sugianto emosional dan bermasalah dengan hukum.
Pada 17 Desember 2020 lalu Ivan menjadi korban penganiayaan di Jalan Kertajaya, Surabaya, Jawa Timur. Ivan terlibat perkara tersebut dengan Sony Wicaksono Susilo.
Belakangan Sony Wicaksono Susilo diketahui adalah anak dari pendiri sebuah perusahaan otobus ternama yang berbasis di Malang, Jawa Timur. Sony diketahui adalah seorang Direktur Bagian Sparepart.
Sony Wicaksono Susilo dalam kejadian tersebut kemudian menjadi terdakwa karena diduga melakukan tindakan penganiayaan terhadap Ivan Sugianto.
Dikutip dari salinan putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 711/Pid.B/2021/PN Sby tanggal 20 Mei 2021 perkara tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Martin Ginting dengan hakim anggota Ni Made Purnami, M. Taufik dan Tatas Prihyantono.
Dalam salinan putusan kejadiannya bermula saat Ivan Sugianto bersama sama dengan saksi Wahyudi Pornawan, saksi Johan Danusupetro dan saksi Yesi Efrianti sedang nongkrong di cafe Holywings.
Setelah para saksi selesai makan dan minum di cafe tersebut, saksi Ivan bersama saksi Wahyudi pulang dengan mengendarai mobil sendiri. Sedangkan saksi Yesi pulang dengan menumpang kendaraan milik saksi Johan.
“Saat di tengah perjalanan, datang terdakwa dengan mengendarai Mobil Honda Jazz bernopol DA 1591 HB menghentikan kendaraan milik saksi Johan.
Selanjutnya saksi Yesi pindah ke mobil yang dikendarai oleh terdakwa,” kata Jaksa Penuntut Umum, Suparlan saat sidang tanggal 19 April 2021 lalu tersebut.
Selanjutnya, terdakwa bersama saksi Yesi meninggalkan tempat tersebut pergi ke arah ITS.
Karena mobil yang dikendarai oleh terdakwa berjalan pelan maka saksi Ivan Sugianto mendahului terdakwa.
Kemudian, tidak berselang lama kendaraan yang dikendarai oleh terdakwa Sony Wicaksono Susilo menyalip kendaraan korban, sehingga terjadi kejar kejaran dan saling mendahului dan tak lama kemudian terdakwa menyuruh korban minggir agar turun dari mobil.
Korban kemudian berhenti dan turun dari mobilnya, menghampiri terdakwa dengan maksud menanyakan kenapa disuruh minggir.
Namun terdakwa merasa kesal dan emosi langsung memukul korban sebanyak dua kali dengan menggunakan tangan kanan yang dikepal ke arah wajah korban.
“Pukulan terdakwa mengenai telinga sebelah kiri dan pipi sebelah kiri korban hingga membuatnya sempoyongan dan hampir terjatuh. Selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut Ke Polrestabes Surabaya guna proses hukum lebih lanjut,” beber Jaksa.
Atas dakwaan jaksa, terdakwa Sony Wicaksono Susilo tidak keberatan dengan membenarkan surat dakwaan tersebut.
“Benar Pak Hakim,” ujar terdakwa menanggapi pertanyaan Ketua Majelis Hakim Martin Ginting.
Akibat perbuatan terdakwa tersebut mengakibatkan korban mengalami luka kemerahan pada telinga sebelah kiri dengan ukuran 0,5 cm x 0,5 cm dan kemerahan pada pipi sebelah kiri dengan ukuran samar-samar akibat kekerasan tumpul.
Oleh karena itu, Sony Wicaksono Susilo dijerat dengan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.
Ngotot Polisikan Ivan Sugianto
Sementara itu kekinian, Ivan Sugianto resmi dilaporkan oleh SMA Gloria 2 Surabaya usai siswa mereka dipaksa sujud dan menggonggong.
Laporan tersebut tertuang dalam LPM/1121/X/2024/SPKT/POLRESTABES SURABAYA.
Kepala Bidang Humas Polda Jawa Timur Kombes Pol Dirmanto saat konferensi pers di Polrestabes Surabaya, Rabu (13/11/2024).
Ia menjelaskan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada 21 Oktober 2024 lalu.
Sejak kejadian tersebut, Dirmanto menyatakan bahwa polisi dari Polrestabes Surabaya telah melakukan langkah-langkah penyelidikan yang luar biasa.
"Penyelidik sudah mendatangi sekolah segera setelah kejadian viral pada pukul 15.30 WIB. Teman-teman dari Polrestabes langsung datang pada saat itu juga, tetapi karena sudah sore, sekolah sudah tutup," kata Dirmanto.
Keesokan harinya, penyelidikan berlanjut dengan meminta keterangan dari pihak sekolah, termasuk IV yang diyakini sebagai pelaku.
Polisi kemudian mengetahui, bahwa IV dan EV sudah mencapai kesepakatan damai.
Mereka saling memahami kesalahan masing-masing dan telah saling memaafkan.
Kesepakatan damai ini juga telah diunggah di berbagai platform media sosial.
"Namun pihak sekolah Gloria 2 terus mendesak agar Polrestabes Surabaya meneruskan proses hukum," ujar Dirmanto.
Beberapa hari setelah tanggal 21, guru-guru di Sekolah Gloria 2 melaporkan kejadian ini ke Polrestabes Surabaya.
Bahkan mereka menyewa jasa pengacara untuk menangani kasus ini. Polisi memastikan bahwa kasus ini masih dalam tahap pendalaman. (*)
Viral Motif Bripda Imam Sebar Video Syurnya dengan Gisel Terungkap |
![]() |
---|
Siapa Rendi? Namanya Disebut 2 Pelaku Penyiraman Air Keras ke Ropiati, Kasih Uang Rp 5 Juta |
![]() |
---|
Cerita Ibu Korban Predator Seksual di Solo Telusuri Jejak Korban Lain: Gemetar |
![]() |
---|
Satresnarkoba Polres Wonogiri Tangkap Pria Asal Tasikmalaya, Amankan Sabu 2,5 Gram |
![]() |
---|
5 Fakta Bripka M Diduga Lecehkan Tahanan Perempuan Usia 50 Tahun, Modus Masuk Sel Hendak Buang Air |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.