Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Nasib Ribuan Buruh di Tangan Hakim, Sritex Desak Going Concern dalam Sidang Kreditur

Dalam sidang perdana kreditor kasus Sritex, going concern didesak demi ribuan buruh, namun keputusan masih menunggu jawaban kurator.

istimewa
Manajemen dan keluarga besar PT Sri Rejeki Isman, Tbk (Sritex) 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Pengadilan Niaga Semarang menggelar rapat kreditur pertama kasus pembatalan homologasi PT Sri Rejeki Isman Tbk alias Sritex.

Pertemuan yang dipimpin hakim pengawas tersebut dihadiri para kurator, ratusan kreditur, kuasa hukum, serta debitur.

Dalam pertemuan yang mengagendakan perkenalan para pihak, kuasa hukum Sritex menekankan pentingnya going concern untuk memberikan kesempatan kepada Sritex menjaga keberlangsungan usahanya dan memastikan nasib ribuan buruh Sritex.

Direktur Keuangan Sritex, Welly Salam, menambahkan pernyataan untuk menggugah hakim pengawas agar mempertimbangkan masalah Sritex dengan hati nurani.

Ia menggambarkan kondisi Sritex saat ini seperti orang sehat yang tiba-tiba dirampas haknya untuk menghirup udara segar.

"Nasib kami kira-kira seperti orang sehat yang tiba-tiba ditutup kepalanya dengan kantung plastik," ungkapnya sesuai rilis yang diterima tribunjateng.com, Kamis, 14 November 2024.

Perwakilan kreditur, Horas Silaban dan Bosni Gondo Wibowo yang mewakili kelompok vendor, meminta kurator bekerja cepat, transparan, dan profesional dengan mempertimbangkan kepentingan kreditur.

Menurutnya, penanganan yang bertele-tele sangat merugikan kreditur.

Dalam sidang tersebut, empat kurator yaitu Denny Ardiansyah, Nur Hidayat, Fajar Tommy Gumilar, dan Nurma Candra Yani Sadikin serta Hakim Pengawas Haruno Patriadi tidak memberikan tanggapan serius terkait usulan going concern yang dianggap penting oleh Sritex.

Hakim pengawas lebih banyak mengarahkan pertanyaan kepada keempat kurator untuk menyampaikan langkah pemberesan harta pailit.

Atas desakan kuasa hukum kreditur, hakim pengawas meminta kurator memastikan waktu untuk menjawab permohonan going concern, yang kemudian disepakati akan disampaikan dalam tiga hari mendatang.

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved