Berita Kriminal
Tak Tahu Diri, Sudah Dikasih Makan dan Uang Pria Salatiga Ini Masih Tega Curi Motor Temannya
Satreskrim Polres Salatiga meringkus seorang pria berinisial AS (55), warga Wuroyudan, Tingkir Tengah, Tingkir, Kota Salatiga
Penulis: Reza Gustav Pradana | Editor: muh radlis
TRIBUNJATENG.COM, SALATIGA - Satreskrim Polres Salatiga meringkus seorang pria berinisial AS (55), warga Wuroyudan, Tingkir Tengah, Tingkir, Kota Salatiga yang tega mencuri motor milik temannya.
AS mencuri motor Mio Sporty milik temannya, Didik Agus Cahyono di rumah Didik di Jagalan, Cebongan, Argomulyo, Kota Salatiga pada Selasa (12/11/2024) lalu.
Kasatreskrim Polres Salatiga, AKP Arifin Suryani menjelaskan, peristiwa itu bermula ketika AS sedang mengunjungi rumah Didik untuk meminta makan dan uang pada Minggu (10/11/2024).
Setelah bercengkerama, AS pamit pulang, namun beberapa jam kemudian Didik menyadari bahwa kunci mobil dan motornya hilang.
Didik berupaya mencari kedua kunci kendaraannya, bahkan sampai bertanya kepada istrinya.
Kunci tersebut masih belum ditemukan hingga akhirnya Didik mendapati motornya yang diparkir di samping rumah tidak ada pada Selasa (12/11/2024) pagi.
Peristiwa kehilangan tersebut akhirnya berujung pelaporan ke Polres Salatiga oleh Didik.
Polisi bersama warga setempat kemudian menangkap AS saat sedang membeli makanan di sekitar rumah AS pada keesokan harinya, Rabu (13/11/2024).
“Kami bersama Unit Reskrim Polsek Argomulyo dan Unit Resmob Polres Salatiga melakukan penggeledahan dan ditemukan bandul kunci sepeda motor Mio Sporty dan kunci mobil milik korban,” kata AKP Arifin Suryani kepada Tribunjateng.com, Kamis (14/11/2024).
Dari hasil interogasi awal, lanjut Kasatreskrim, AS mengakui perbuatannya dan dibawa polisi ke Kantor Satreskrim Polres Salatiga untuk penyidikan lebih lanjut.
AKP Arifin menambahkqn bahwa dari hasil pengembangan penyelidikan, motor curian tersebut sudah dijual AS ke daerah Musuk, Boyolali.
“Kemudian tim bergerak ke sana dan mengamankan barang bukti motor milik korban,” imbuh dia.
Pelaku dijerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama sembilan tahun penjara. (*)
Tim Gabungan Ini yang Berhasil Tangkap Pelaku Penusukan Kakak Adik di Kudus |
![]() |
---|
Empat Hari Pasca Peristiwa Tragis, Rumah Abu-abu Ika Rahmawati Masih Terpasang Police Line |
![]() |
---|
Remaja Kota Semarang Makin Brutal, Tawuran Sudah Pakai Bom Molotov |
![]() |
---|
Tersangka Bawa Bom Molotov dan Petasan Hendak Unjuk Rasa Anarkis di Tegal Diancam 12 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Mahasiswa Jepara Curi Tas Warga yang Main Bola, Ditangkap Korban Saat Sedang di Kampus |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.