Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kriminal

Tak Tahu Diri, Sudah Dikasih Makan dan Uang Pria Salatiga Ini Masih Tega Curi Motor Temannya

Satreskrim Polres Salatiga meringkus seorang pria berinisial AS (55), warga Wuroyudan, Tingkir Tengah, Tingkir, Kota Salatiga

Penulis: Reza Gustav Pradana | Editor: muh radlis
IST
Seorang pria, AS ditangkap polisi seusai mencuri motor milik temannya di Kota Salatiga. 

TRIBUNJATENG.COM, SALATIGA - Satreskrim Polres Salatiga meringkus seorang pria berinisial AS (55), warga Wuroyudan, Tingkir Tengah, Tingkir, Kota Salatiga yang tega mencuri motor milik temannya.

AS mencuri motor Mio Sporty milik temannya, Didik Agus Cahyono di rumah Didik di Jagalan, Cebongan, Argomulyo, Kota Salatiga pada Selasa (12/11/2024) lalu.

Kasatreskrim Polres Salatiga, AKP Arifin Suryani  menjelaskan, peristiwa itu bermula ketika AS sedang mengunjungi rumah Didik untuk meminta makan dan uang pada Minggu (10/11/2024).

Setelah bercengkerama, AS pamit pulang, namun beberapa jam kemudian Didik menyadari bahwa kunci mobil dan motornya hilang.

Didik berupaya mencari kedua kunci kendaraannya, bahkan sampai bertanya kepada istrinya.

Kunci tersebut masih belum ditemukan hingga akhirnya Didik mendapati motornya yang diparkir di samping rumah tidak ada pada Selasa (12/11/2024) pagi.

Peristiwa kehilangan tersebut akhirnya berujung pelaporan ke Polres Salatiga oleh Didik.

Polisi bersama warga setempat kemudian menangkap AS saat sedang membeli makanan di sekitar rumah AS pada keesokan harinya, Rabu (13/11/2024).

“Kami bersama Unit Reskrim Polsek Argomulyo dan Unit Resmob Polres Salatiga melakukan penggeledahan dan ditemukan bandul kunci sepeda motor Mio Sporty dan kunci mobil milik korban,” kata AKP Arifin Suryani kepada Tribunjateng.com, Kamis (14/11/2024).

Dari hasil interogasi awal, lanjut Kasatreskrim, AS mengakui perbuatannya dan dibawa polisi ke Kantor Satreskrim Polres Salatiga untuk penyidikan lebih lanjut.

AKP Arifin menambahkqn bahwa dari hasil pengembangan penyelidikan, motor curian tersebut sudah dijual AS ke daerah Musuk, Boyolali.

“Kemudian tim bergerak ke sana dan mengamankan barang bukti motor milik korban,” imbuh dia.

Pelaku dijerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama sembilan tahun penjara. (*)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved