Berita Yogyakarta
Duduk Perkara Keraton Yogya Gugat KAI, Lahan Disebut Sultan Ground, Tuntut Ganti Rugi Hanya Rp1000
Keraton Yogyakarta menggugat PT KAI di Pengadilan Negeri Yogyakarta. Gugatan ini terkait status tanah seluas 297.192 m⊃2; di area Stasiun Tugu Yogya
TRIBUNJATENG.COM- Keraton Yogyakarta menggugat PT KAI di Pengadilan Negeri Yogyakarta. Gugatan ini terkait status tanah seluas 297.192 m⊃2; yang terletak di area Stasiun Tugu Yogyakarta.
Selama ini, tanah itu dicatat dalam daftar aset PT Kereta Api Indonesia (KAI) atau BUMN. Padahal pihak Keraton Yogyakarta menyebut tanah itu termasuk Sultan Ground.
Raja Keraton Yogyakarta sekaligus Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono (HB) X akhirnya angkat bicara soal gugatan tanah Kasultanan yang diajukan oleh Keraton Yogyakarta terhadap PT KAI.
Perkara yang menarik perhatian ini bukan hanya karena status tanah, tetapi juga karena nilai tuntutan ganti rugi yang hanya sebesar Rp1.000.
Disinggung terkait besaran ganti rugi, Sri Sultan HB X menyampaikan bahwa angka kecil itu dipilih untuk menegaskan bahwa fokus gugatan adalah kepastian hukum dan pengembalian hak atas tanah Kasultanan di kawasan Stasiun Tugu Yogyakarta.
"Ya harus ada kerugian, kalau enggak ada kerugian, ya gimana? Itu kan aspek hukumnya,” jelas Sultan dengan tenang saat ditemui di Kompleks Kepatihan, Jumat (15/11/2024).
Baca juga: Sri Sultan HB X Enggan Komentari 10 Tahun Kepemimpinan Jokowi
Baca juga: Sri Sultan HB X Somasi Pengembang yang Bangun Perumahan Tanpa Izin
Menurut Sri Sultan HB X, tuntutan tersebut bertujuan untuk memperjelas posisi hukum atas tanah Kasultanan yang selama ini diklaim oleh PT KAI sebagai bagian dari aktiva tetap mereka.
Tanah yang disebut sebagai Sultan Ground itu, menurutnya, adalah aset yang sudah dipisahkan dari negara, tetapi tetap dikelola sebagai aset BUMN, bukan tanah negara.
“Nggak ada masalah, itu kan aset yang dipisahkan dari negara. Sultan Ground itu menjadi aset BUMN, bukan PT KAI. Jadi, kita sepakat bahwa PT KAI tidak bisa mengklaim kepemilikan tanah itu tanpa putusan pengadilan,” ungkap Sri Sultan HB X.
Dalam pandangannya, PT KAI hanya memiliki hak guna bangunan (HGB) atas tanah tersebut, bukan hak kepemilikan.
Diberitakan sebelumnya, gugatan resmi ini diajukan oleh GKR Condrokirono melalui kuasa hukum Keraton Yogyakarta, Markus Hadi Tanoto, pada 22 Oktober 2024 di Pengadilan Negeri Yogyakarta.
Dalam tuntutannya, Keraton meminta agar PT KAI dan Kementerian BUMN mencabut pencatatan atas tanah seluas 297.192 m⊃2; yang terletak di area Stasiun Tugu Yogyakarta.
Tanah tersebut, menurut Keraton, adalah bagian dari tanah kasultanan yang tidak boleh dicatatkan atas nama pihak lain tanpa persetujuan resmi.
Selain meminta penghapusan pencatatan kepemilikan tanah, penggugat juga mengharapkan agar PT KAI dan Kementerian BUMN tunduk pada Peraturan Daerah Istimewa Yogyakarta No. 1 Tahun 2017 tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Tanah Kasultanan serta Undang-Undang No. 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan DIY.
Keraton Yogyakarta dalam petitumnya meminta agar pencatatan aktiva tetap atas tanah ini dihapuskan dalam waktu 60 hari setelah putusan pengadilan tingkat pertama. (*)
Artikel ini diolah dari TribunJogja.com
| Terpidana Mati Mary Jane Dipulangkan ke Filipina Nanti Malam, Seperti Mimpi, Tuhan Kabulkan Doaku |
|
|---|
| "Jalan Suprapto Bukan Sirkuit" Pesan Coretan Hingga Aksi Tabur Bunga Warga Imbas 2 Tewas Kecelakaan |
|
|---|
| HEBOH Aksi Warga Tabur Bunga di Jalan Letjend Suprapto Yogyakarta, Ada Apakah? |
|
|---|
| Sudah 24 Hari, Kenapa Jenazah Atlet China Zhang Zie Jie Masih di Kamar Mayat RSUP Dr Sardjito Jogja? |
|
|---|
| Berhubungan Intim di Kawasan Pantai Parangkusumo Bantul, Seorang Pria Tiba-tiba Meninggal Dunia |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.