Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Jateng

Komisi D DPRD Jateng Soroti Pajak Jalan di Kota Magelang

Komisi D DPRD Provinsi Jateng menyoroti pengelolaan pajak jalan di Kota Magelang setelah Laporan Hasil Pemeriksaan

Penulis: budi susanto | Editor: muh radlis
IST
Kunjungan Komisi D DPRD Provinsi Jateng ke DPU BMCK di Balai Bina Marga Magelang, beberapa waktu lalu. 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Komisi D DPRD Provinsi Jateng menyoroti pengelolaan pajak jalan di Kota Magelang setelah Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK mencatat sejumlah temuan. 


DPRD Jateng juga menggelar pertemuan dengan DPU BMCK di Balai Bina Marga Magelang, beberapa waktu lalu.


Hal tersebut sebagai tindak lanjut temuan LHP BPK oleh Komisi D DPRD Jateng.


Dijelaskan Ketua Komisi D, Nur Saadah, pertemuan bersama DPU BMCK untuk mengetahui apa saja yang sudah dilakukan untuk menindaklanjuti rekomendasi BPK terkait APBD 2023.


"Khususnya pendataan ulang wajib retribusi yang memanfaatkan jalan provinsi. Selain itu, perlu ada pembaruan sistem e-retribusi di DPU BMCK,” ujarnya, Minggu (17/11/2024).


Adapun Sugiarto, anggota Komisi D, mengkritik realisasi pajak jalan yang dinilai belum optimal. 


Menurutnya realisasi pada 2024 meningkat dibanding tahun lalu, namun harus ada langkah konkret untuk pengoptimalan.


"Pengecatan jalan juga dan peningkatan jalan menurut kami belum maksimal," katanya. 


Tak hanya Sugiarto, Dwi Adi Agung Nugroho Anggota Komisi D DPRD Jateng juga menyoroti pemasangan tiang internet di sepanjang jalan. 


Ia mengatakan tiang-tiang tersebut sering kali dipasang tanpa aturan yang jelas.


"Kondisi tersebut merusak pemandangan. Apakah retribusi untuk pemasangan tiang internet ini sudah diatur secara baik," ucapnya.  


Menanggapi berbagai pertanyaan tersebut, Plt. Kepala Balai Bina Marga Wilayah Magelang, Dewa Puji Santoso, menjelaskan capaian dan kendala yang dihadapi. 


Diterangkannya, realisasi PAD 2023 mencapai Rp 717 juta, dan pada 2024 meningkat menjadi Rp 773 juta dari target Rp 673,73 juta. 


Kenaikan tersebut didorong oleh izin baru, termasuk untuk penempatan tiang dan galian pipa. 


"Namun, beberapa temuan BPK seperti pembaruan perjanjian kerja sama dan data wajib retribusi sudah kami laporkan,” jelas Dewa.  

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved