Berita Jepara
Skripsi Bawa Prasetya Jadi Pengrajin Bambu Angklung Pertama di Jepara Tembus Pasar Internasional
Kabupaten Jepara, Provinsi Jawa Tengah, pasti kerap dikenal dengan hasil ukiran kayunya hingga ke manca negara, ternyata tak hanya ukirnya saja.
Penulis: Tito Isna Utama | Editor: muh radlis
TRIBUNJATENG.COM, JEPARA - Kabupaten Jepara, Provinsi Jawa Tengah, pasti kerap dikenal dengan hasil ukiran kayunya hingga ke manca negara, ternyata tak hanya ukirnya saja.
Ada pun pengrajin bambu yang juga sempat mengirimkan hasil kerajinannya sampai ke pasar Internasional.
Satu di antaranya, Hesti Prasetya (40) warga Desa Bandengan RT 10 RW 3, Kecamatan Jepara, Kabupaten Jepara.
Pria yang saat ini juga sebagai guru seni musik di SMPN 6 Jepara ini, ternyata memiliki kerajinan bambu yang telah dirintis sejak tahun 2014 sampai sekarang di kediamannya.
Awal mula menekui kerajinan yang diberikan nama Carang Pakang ini, cukup menarik.
Ia mengatakan bahwa mulai menekuni kerajinan bambu, ketika saat ingin menyelesaikan pendidikan di Universitas Negeri Yogyakarta (UNY) pada tahun 2009.
Niatan ingin segera menyelesaikan penelitian skripsi yang tak kunjung di setujui oleh Dosennya.
Waktu itu, Prasetya mendapatkan informasi dari temannya bahwa ada alat musik Krumpyung yang ada di Kulonprogo hampir punah.
Mendapatkan informasi itu pun, Prasetya pun bergegas ke lokasi untuk mencari informasi tersebut.
Sampai disana, ia bertemu dengan satu diantara pembuat alat musik Krumpyung.
Meminta ijin untuk melakukan penelitian untuk menyelesaikan tugas akhirnya, di perbolehkan oleh Mbah Sumitro pembuat alat musik krumpyung.
Namun waktu diperbolehkan oleh Mbah Sumitro, Prasetya diberikan syarat untuk tidak hanya membuat penelitian saja.
Tapi harus membuat dan melestarikan alat musik krumpyung yang terbuat dari bambu itu.
Tak ingin pikir panjang, Prasetya pun mensetujui permintaan Mbah Sumitro.
"Saya kesana, wawancara sama Mbah Sumitro, kemudian saya ajukan, dan proposal saya di ACC (Setujui)," kata Prasetya saat ditemui di rumahnya, Minggu (17/11/2024).
Fantastis, Tanah Jhendik Handoko Tersangka Kasus BPR Jepara Artha Disita KPK Luasnya Capai 27 Hektar |
![]() |
---|
Pemkab Jepara Akan Sediakan Tempat Rehabilitasi Upaya Menekan Angka Pecandu Narkoba |
![]() |
---|
Wabup Ibnu Hajar Sambut Baik Rencana PPBI Jepara Gelar Pameran Bonsai Lokal |
![]() |
---|
Dua Rumah Jhendik Tersangka BPR Jepara Artha Nampak Kosong, Dikenal Tak Aktif di Lingkungan Rumahnya |
![]() |
---|
1.820 PPPK Paruh Waktu Jepara Akan Dilantik 1 Januari 2026 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.