Menteri LH Ultimatum Yogyakarta, Ancaman Hukum untuk Pengelolaan Sampah yang Lalai
Menteri LH Hanif Faisol ancam hukum pihak yang lalai kelola sampah di Yogyakarta. Masalah muncul usai penutupan TPA Piyungan.
TRIBUNJATENG.COM, YOGYAKARTA – Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, mengancam tindakan hukum bagi pihak yang lalai dalam pengelolaan sampah di Kota Yogyakarta.
Hanif menyatakan bahwa Kementerian Lingkungan Hidup akan mengirim tim penyidik dan pengawas untuk menyelidiki masalah tersebut.
Ia menegaskan langkah hukum akan diambil terhadap pihak yang terbukti lalai agar masyarakat merasakan keadilan.
"Saya tidak akan mundur dari penegakan hukum, ini harus ada tersangka," ujar Hanif dalam pernyataan tertulis, Senin (18/11/2024).
Kementerian juga diminta segera mencari solusi, termasuk pendampingan teknis dan pendanaan.
Hanif menyarankan pemerintah daerah belajar dari keberhasilan Surabaya dan Banyumas dalam pengelolaan sampah.
Menurutnya, pengelolaan sampah harus dimulai dari sumber agar tidak menumpuk di TPA.
Hanif melakukan sidak ke beberapa lokasi, termasuk depo sampah Mandala Krida, dan menilai pemerintah daerah tidak serius menangani masalah ini.
Ia mengungkapkan kekecewaannya atas kondisi sampah yang mencemari lingkungan dan berkapasitas 300 ton per hari.
Jika terbukti ada pelanggaran, Hanif berjanji akan membawa pihak terkait ke jalur hukum sesuai Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008.
Penutupan TPA Piyungan sejak April lalu menyebabkan sampah menumpuk di berbagai tempat di Kota Yogyakarta.
Hanif meminta pemerintah daerah segera mencari solusi konkret untuk menyelesaikan persoalan ini.
"Saya akan memanggil Pemkot Yogyakarta untuk penjelasan detail soal pengelolaan sampah," ucap Hanif.
Ia juga menyebut anggaran sebesar Rp 100 miliar tidak cukup untuk menangani permasalahan sampah di kota tersebut.
Penjabat Wali Kota Yogyakarta, Sugeng Purwanto, mengaku siap memberikan klarifikasi jika diminta oleh Kementerian Lingkungan Hidup.
Sugeng mengatakan Kota Yogyakarta memiliki keterbatasan lahan dibanding kabupaten lain di Daerah Istimewa Yogyakarta.
Ia menjelaskan bahwa pengelolaan sampah dilakukan hati-hati karena lokasi TPST berada di pemukiman warga.
Saat ini, Yogyakarta memiliki empat TPST, yaitu Kranon, Karangmiri, Nitikan, dan area pinjaman di Piyungan.
Pemkot juga telah mencoba menjalin kerja sama pengolahan sampah dengan daerah lain, namun belum ada kesepakatan.
Sugeng menambahkan bahwa penutupan TPA Piyungan merupakan kebijakan nasional yang harus diterima.
Ia menegaskan Pemkot Yogyakarta kini mengubah konsep dari membuang sampah menjadi mengelola sampah.
Brown Canyon Jadi TPA Ilegal, Sarif Abdillah Desak Jateng Prioritaskan Pengelolaan Sampah |
![]() |
---|
Kedepankan Komunikasi, Pemkot Semarang, Pemkab Demak dan Pemprov Jateng Akan Tutup TPA Rowosari |
![]() |
---|
Timba Ilmu dari Malang, Pemkab Kendal Siapkan Pengelolaan Sampah Lebih Modern |
![]() |
---|
Pemkot Semarang Gencarkan Pembangunan TPS 3R dengan Fasilitas Lengkap Hingga TIngkat Kelurahan |
![]() |
---|
Meriahkan HUT ke-80 RI, Diskominfo Karanganyar Gelar Lomba Pungut Sampah di Waduk Delingan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.