Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Tegal

Resmi Dibuka, TPA Bokong Semar Kota Tegal Hadir dengan Sistem Sanitary Landfill Modern

Dedy Yon Supriyono secara resmi membuka operasional Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Bokong Semar di Kelurahan Kaligangsa, Kota Tegal.

Tribunjateng.com/Fajar Bahruddin Achmad
TINJAU TPA: Wali Kota Tegal, Dedy Yon Supriyono meninjau Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Bokong Semar di Kelurahan Kaligangsa, Kecamatan Margadana, Kota Tegal, Selasa (11/11/2025). TPA Bokong Semar dibangun dengan konsep sanitary landfill atau sistem pengelolaan sampah terencana. (Tribun Jateng/Fajar Bahruddin Achmad) 

TRIBUNJATENG.COM,TEGAL - Wali Kota Tegal, Dedy Yon Supriyono secara resmi membuka operasional Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Bokong Semar di Kelurahan Kaligangsa, Kecamatan Margadana, Kota Tegal, Selasa (11/11/2025).

TPA Bokong Semar dibangun dengan konsep sanitary landfill atau sistem pengelolaan sampah terencana.

Ada tempat penampung cairan sampah atau lindi untuk diolah menjadi pupuk organik.

TPA seluas 1,2 hektare tersebut berdiri di atas lahan seluas 15 hektare milik Pemerintah Kota Tegal.

Lokasinya cukup jauh dari pemukiman warga.

TPA tersebut tahun ini resmi dioperasionalkan setelah pembangunannya sempat mangkrak belasa tahun, sejak 2014.

Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tegal, Yuli Prasetya mengatakan, saat ini TPA Muarareja sudah tidak digunakan lagi karena sudah overload dan masih menggunakan sistem open damping. 

Baca juga: Wali Kota Tegal Dedy Yon Lepas Kafilah MTQH untuk Ikuti Lomba Tingkat Jateng

Oleh karena itu, Pemkot Tegal dalam beberapa tahun terakhir bertahap membangun TPA Bokong Semar

"Kehadiran TPA Bokong Semar ini juga untuk pemulihan pencemaran lingkungan dengan menjamin lindi sampah diolah di instalasi pengolahan lindi. Kemudian penanganan gas sesuai ketentuan dan pemantauan kualitas udara," katanya. 

Yuli menjelaskan, pembangunan TPA Bokong Semar juga merupakan respon cepat dan tindak lanjut Pemkot Tegal terhadap sanksi yang diberikan oleh Kementerian Lingkungan Hidup. 

Ada sebanyak 344 kabupaten/kota se- Indonesia, termasuk Kota Tegal, yang mendapatkan sanksi administrasi untuk menghentikan operasional TPA dengan sistem open damping.

Sanksi administrasi itu tertuang dalam SK Menteri Lingkungan Hidup Nomor 759 Tahun 2025 berupa paksaan untuk menghentikan seluruh kegiatan tempat pemrosesan akhir sampah di TPA Muarareja. 

"Adanya sanksi administrasi ini justru menjadi triger bagi bapak wali kota dan sekretaris daerah untuk menugaskan DLH dalam mempercepat penyelesaian TPA Bokong Semar," ungkapnya. 

Sementara, Wali Kota Tegal, Dedy Yon Supriyono berharap, dengan operasionalnya TPA Bokong Semar kedepan tidak ada lagi dampak pencemaran lingkungan, pencemaran air, dan pencemaran tanah.

Dia mengatakan, Pemkot Tegal telah menyiapkan 15 hektare untuk wilayah TPA Bokong Semar

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved