Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

DPRD Jawa Tengah

Anggota Komisi D DPRD Jateng Belajar Pengelolaan Sampah di Dinas Lingkungan Hidup Bantul

Anggota Komisi D DPRD Jateng Belajar Pengelolaan Sampah di Dinas Lingkungan Hidup Bantul

Penulis: rahdyan trijoko pamungkas | Editor: muslimah
Sekwan DPRD Jateng
KUNJUNGAN-Anggota komisi D Provinsi Jawa Tengah berkunjung ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bantul Yogyakarta bahas pengelolaan sampah dan pengembangan Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu berbasis Reduce, Reuse, Recycle (TPST 3R), Senin (3/11/2025). 

TRIBUNJATENG.COM,BANTUL- Anggota komisi D Provinsi Jawa Tengah berkunjung ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bantul Yogyakarta bahas pengelolaan sampah dan pengembangan Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu berbasis Reduce, Reuse, Recycle (TPST 3R), Senin (3/11/2025).

Kunjungan Komisi D DPRD Jateng tersebut direncanakan menjadi masukan dalam penyusunan kebijakan daerah. Terutama terkait pengembangan TPST 3R sebagai upaya pengurangan timbunan sampah dari sumbernya.

Pada kunjungan itu, Anggota Komisi D Andang Wahyu Triyanto menanyakan efektivitas pengolahan sampah yang selama ini dijalankan. 

Dia menyoroti  hasil olahan sampah. Menurutnya sampah yang diolah dapat menjadi solusi permanen atau dapat dikembangkan menjadi produk produktif.

“Ketika sampah diolah, apakah benar-benar menyelesaikan masalah sampah ataukah bisa menghasilkan produk yang produktif seperti pupuk, pakan ternak, dan bentuk pemanfaatan lain yang bernilai ekonomi?” tuturnya.

Begitu juga, Anggota Komisi D lainnya, Sugiarto, menyoroti adanya kebijakan baru terkait penanganan sampah dari Kementerian Lingkungan Hidup (KLHK) kepada Jateng.

Pihaknya mempertanyakan apakah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) juga menerima surat serupa dan bagaimana respons daerah tersebut.

Sekretaris DLH Kabupaten Bantul Rudy Suharta mengatakan permasalahan sampah di wilayahnya saat ini masih cukup kompleks. 

Bahkan, belum ada kabupaten/ kota di DIY yang benar-benar mampu menyelesaikan persoalan sampah secara tuntas.

“Di Bantul sebenarnya sekarang sedang tidak baik-baik saja terkait sampah. Sejak Oktober 2023, Gubernur DIY menyerahkan penanganan sampah ke masing-masing kabupaten/ kota. Dampaknya, tumpukan sampah mengalir ke Bantul karena letak muara sungai dan aliran limbah,” jelasnya.

Menurutnya, dari 75 kelurahan di Bantul, seluruhnya diwajibkan memiliki bengkel atau fasilitas TPST 3R untuk menyelesaikan pengelolaan sampah.

Rudy menyebut, sejak Januari 2024, pemerintah daerah telah memberlakukan retribusi baru berdasarkan volume sampah, yakni Rp 78.000 per meter kubik.

“Kami juga mendorong penerapan pengolahan sampah organik melalui berbagai program DLH tapi implementasinya masih perlu diperkuat di tingkat masyarakat,” ujarnya.(rtp)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved