DPRD Jawa Tengah
Anggota Komisi D DPRD Jateng Belajar Pengelolaan Sampah di Dinas Lingkungan Hidup Bantul
Anggota Komisi D DPRD Jateng Belajar Pengelolaan Sampah di Dinas Lingkungan Hidup Bantul
Penulis: rahdyan trijoko pamungkas | Editor: muslimah
TRIBUNJATENG.COM,BANTUL- Anggota komisi D Provinsi Jawa Tengah berkunjung ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bantul Yogyakarta bahas pengelolaan sampah dan pengembangan Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu berbasis Reduce, Reuse, Recycle (TPST 3R), Senin (3/11/2025).
Kunjungan Komisi D DPRD Jateng tersebut direncanakan menjadi masukan dalam penyusunan kebijakan daerah. Terutama terkait pengembangan TPST 3R sebagai upaya pengurangan timbunan sampah dari sumbernya.
Pada kunjungan itu, Anggota Komisi D Andang Wahyu Triyanto menanyakan efektivitas pengolahan sampah yang selama ini dijalankan.
Dia menyoroti hasil olahan sampah. Menurutnya sampah yang diolah dapat menjadi solusi permanen atau dapat dikembangkan menjadi produk produktif.
“Ketika sampah diolah, apakah benar-benar menyelesaikan masalah sampah ataukah bisa menghasilkan produk yang produktif seperti pupuk, pakan ternak, dan bentuk pemanfaatan lain yang bernilai ekonomi?” tuturnya.
Begitu juga, Anggota Komisi D lainnya, Sugiarto, menyoroti adanya kebijakan baru terkait penanganan sampah dari Kementerian Lingkungan Hidup (KLHK) kepada Jateng.
Pihaknya mempertanyakan apakah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) juga menerima surat serupa dan bagaimana respons daerah tersebut.
Sekretaris DLH Kabupaten Bantul Rudy Suharta mengatakan permasalahan sampah di wilayahnya saat ini masih cukup kompleks.
Bahkan, belum ada kabupaten/ kota di DIY yang benar-benar mampu menyelesaikan persoalan sampah secara tuntas.
“Di Bantul sebenarnya sekarang sedang tidak baik-baik saja terkait sampah. Sejak Oktober 2023, Gubernur DIY menyerahkan penanganan sampah ke masing-masing kabupaten/ kota. Dampaknya, tumpukan sampah mengalir ke Bantul karena letak muara sungai dan aliran limbah,” jelasnya.
Menurutnya, dari 75 kelurahan di Bantul, seluruhnya diwajibkan memiliki bengkel atau fasilitas TPST 3R untuk menyelesaikan pengelolaan sampah.
Rudy menyebut, sejak Januari 2024, pemerintah daerah telah memberlakukan retribusi baru berdasarkan volume sampah, yakni Rp 78.000 per meter kubik.
“Kami juga mendorong penerapan pengolahan sampah organik melalui berbagai program DLH tapi implementasinya masih perlu diperkuat di tingkat masyarakat,” ujarnya.(rtp)
| Padmasari Anggota DPRD Jawa Tengah Siap Donasikan Gaji untuk Pengadaan APD di Blora |
|
|---|
| Jaksa Tipikor akan Panggil Rukma Setyabudi Saksi Kasus Bansos |
|
|---|
| Ganjar Hadiri Sidang Paripurna Pengesahan APBD 2015 |
|
|---|
| 4. Sidang Paripurna DPRD Jateng Bahas APBD 2015 Molor |
|
|---|
| Sudah Disahkan, Ini Daftar Alat Kelengkapan DPRD Jateng |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/20251117_dprd.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.