Pilwakot Solo 2024
Teguh Prakoso Bagi-bagi Uang, Diduga Langgar Aturan, Relawan Sambernyawa Lapor ke Bawaslu Solo
Bawaslu Kota Solo menerima laporan dari relawan terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan salah satu paslon.
Penulis: Agus Iswadi | Editor: Muhammad Olies
TRIBUNJATENG.COM, SOLO- Bawaslu Kota Solo menerima laporan dari relawan terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan salah satu paslon.
Laporan tersebut disampaikan oleh Relawan Sambernyawa ke Bawaslu Kota Solo pada Senin (18/11/2024). Laporan dugaan pelanggaran tersebut terkait bagi-bagi uang yang dilakukan Teguh Prakosa yang berstatus sebagai Calon Wali Kota Solo kepada sejumlah anak saat acara ulang tahun anaknya.
Ketua Relawan Sambernyawa, Martono menyampaikan, bagi-bagi uang tersebut terjadi di wilayah Baluwarti Kelurahan Pasar Kliwon pada 5 November 2024. Selain uang Rp 20 ribu dan Rp 25 ribu, terangnya, Teguh juga membagikan buku tulis kepada sejumlah anak saat acara ulang tahun tersebut.
"Hari ini kita melaporkan dugaan bagi-bagi uang yang terjadi di Keluhan Baluwarti. Yang kita laporkan paslon nomor urut 1, Pak Teguh," katanya usai membuat laporan.
Baca juga: Masa Kampanye Dimulai Besok, Bawaslu Solo Gelar Apel Siaga dan Launching Relawan Patroli Cyber
Baca juga: Pengundian Nomor Urut Pilwakot Solo, Teguh-Bambang Nomor 1 dan Respati-Astrid Nomor 2
Baca juga: FAKTA Gusti Bhre Mundur dari Pilwakot Solo, Kantongi Rekom KIM Plus, Tapi Tak Direstui Ibunda
Dia menerangkan, turut menyertakan bukti video dan bukti fisik berupa buku tulis. Selain itu dua saksi yang menerima uang juga dihadirkan saat membuat laporan ke Bawaslu Kota Solo.
Sementara itu Ketua Bawaslu Kota Solo, Budi Wahyono membenarkan telah menerima laporan dugaan pelanggaran tersebut. Pihaknya mempunyai waktu dua hari untuk melakukan kajian awal atas laporan tersebut.
"Kajian awal kita telusuri apa keterpenuhan unsur formil dan materiilnya. Dari kajian awal itu selain pemenuhan unsur formil dan materiil. Kita juga menentukan jenis pelanggarannya," terang Budi.
Kemudian pihaknya akan menyampaikan kepada pelapor sehari setelah melakukan kajian awal. Pihaknya mengimbau kepada peserta pemilu supaya berpegang teguh terhadap ketentuan Undang-Undang Pilkada.
"Apa yang boleh dilakukan dan tidak boleh dilakukan dalam tahapan kampanye," tuturnya.
Wakil Ketua DPC PDIP Bidang Hukum Advokasi dan Perubahan Undangan, Suharsono mengatakan, saat ini pihaknya belum mengetahui adanya pelaporan tersebut.
"Kita enggak tahu itu, belum menerima laporannya yang dilaporkan mana dan TKP-nya di mananya, saya malah belum tahu itu," ungkapnya. (Ais).
Mantan Anggota DPRD Solo dari PDIP Cukur Gundul, Jalankan Nazar Suara Respati-Astrid Unggul |
![]() |
---|
HEBOH Pengawas TPS Lakukan Real Count Berisi Keunggulan Respati-Astrid, Bawaslu Solo: Bukan Patokan |
![]() |
---|
Tim Hukum dan Advokasi Paslon 02 Respati-Astrid Adukan Dugaan Penyalahgunaan Gas Melon |
![]() |
---|
Ini Hasil Penelusuran Panwaslu Kadipiro Solo Soal Dugaan Pelanggaran Kampanye di Kantor PAC PDIP |
![]() |
---|
Tim Sebelah Diduga Kampanye Lewat Tebus Murah Sembako Saat Masa Tenang, PDIP Lapor Bawaslu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.