Pilwakot Solo 2024
Dilaporkan Dugaan Bagi-bagi Uang ke Bawaslu Solo, Teguh Prakosa: Justru Kesempatan Klarifikasi
Calon Wali Kota Solo Nomor Urut 1, Teguh Prakosa angkat bicara soal adanya laporan dugaan pelanggaran ke Bawaslu Kota Solo
Penulis: Agus Iswadi | Editor: muslimah
TRIBUNJATENG.COM, SOLO - Calon Wali Kota Solo Nomor Urut 1, Teguh Prakosa angkat bicara soal adanya laporan dugaan pelanggaran ke Bawaslu Kota Solo.
Teguh dilaporkan oleh Relawan Sambernyawa atas dugaan bagi-bagi uang dengan nominal Rp 20 ribu dan Rp 25 ribu ke Bawaslu Kota Solo pada Senin (18/11/2024).
Adapun bagi-bagi uang tersebut dilakukan Teguh saat acara ulang tahun anaknya di wilayah Baluwarti Kecamatan Pasar Kliwon pada 5 November 2024.
"Ya ndak papa, justru malah dilaporke wae. Nanti malah terklarifikasi," kata Teguh usai debat publik putaran kedua di Hotel Swiss Belinn Saripetojo Kota Solo pada Senin (18/11/2024) malam.
Baca juga: Sosok dan Pekerjaan Suryati Ibunda Devi yang Bawa Makan Siang Gratis ke Rumah, Baru Tahu saat Malam
Menurutnya, bagi-bagi uang memang sudah biasa dilakukannya setiap tahun bertepatan dengan momen acara ulang tahun anaknya pada 5 November.
"Kalau itu ngepasi (bertepatan) pilkada silahkan. Apakah kita akan mengajak anak-anak nyoblos, kan ya nggak," terangnya.
Teguh mempersilahkan apabila hal itu dijadikan bahan untuk laporan ke Bawaslu.
Dia membandingkan hal serupa dengan bagi-bagi yang dilakukannya kepada para pelaku UMKM.
"Tapi untuk siapa, dia (pelaku UMKM) untuk dibagikan makanannya kepada masyarakat, bedane opo (bedanya apa), aku njajakne cah cilik-cilik ora entuk? (Saya mentraktir anak-anak kecil tidak boleh). Silahkan saja itu mau dimainkan silahkan, dilaporkan silahkan, ini demokrasi. Justru nanti diklarifikasi," jelasnya.
Sebelumnya Ketua Bawaslu Kota Solo, Budi Wahyono membenarkan telah menerima laporan dugaan pelanggaran tersebut.
Pihaknya mempunyai waktu dua hari untuk melakukan kajian awal atas laporan tersebut.
"Kajian awal kita telusuri apa keterpenuhan unsur formil dan materiilnya. Dari kajian awal itu selain pemenuhan unsur formil dan materiil. Kita juga menentukan jenis pelanggarannya," terang Budi.
Kemudian pihaknya akan menyampaikan kepada pelapor sehari setelah melakukan kajian awal.
Pihaknya mengimbau kepada peserta pemilu supaya berpegang teguh terhadap ketentuan Undang-Undang Pilkada. (Ais).
Mantan Anggota DPRD Solo dari PDIP Cukur Gundul, Jalankan Nazar Suara Respati-Astrid Unggul |
![]() |
---|
HEBOH Pengawas TPS Lakukan Real Count Berisi Keunggulan Respati-Astrid, Bawaslu Solo: Bukan Patokan |
![]() |
---|
Tim Hukum dan Advokasi Paslon 02 Respati-Astrid Adukan Dugaan Penyalahgunaan Gas Melon |
![]() |
---|
Ini Hasil Penelusuran Panwaslu Kadipiro Solo Soal Dugaan Pelanggaran Kampanye di Kantor PAC PDIP |
![]() |
---|
Tim Sebelah Diduga Kampanye Lewat Tebus Murah Sembako Saat Masa Tenang, PDIP Lapor Bawaslu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.