Pemilukada Serentak 2024
DPC PDIP Jepara Dukung Putusan MK: TNI-Polri Harus Netral Selama Pilkada 2024
Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Kabupaten Jepara menyatakan dukungan penuh terhadap keputusan MK
Penulis: Tito Isna Utama | Editor: Catur waskito Edy
TRIBUNJATENG.COM, JEPARA – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Kabupaten Jepara menyatakan dukungan penuh terhadap keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 136/PUU-XXII/2024, yang mempertegas kewajiban netralitas anggota TNI dan Polri selama tahapan Pilkada 2024.
Ketua DPC PDIP Jepara, Andang Wahyu Triyanto, menyampaikan dukungan tersebut bersama Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) DPC PDIP Jepara, di kantor DPC PDIP Jepara, Selasa (19/11/2024). "Kami menjalankan instruksi dari DPP dan DPD PDIP untuk mensosialisasikan keputusan MK ini," ujar Andang.
Perubahan Pasal dan Penegasan Netralitas
Keputusan MK mengubah Pasal 188 UU Nomor 1 Tahun 2015 dengan menambahkan anggota TNI dan Polri sebagai pihak yang wajib bersikap netral. Pasal tersebut kini berbunyi: "Setiap pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/Polri, dan kepala desa yang melanggar ketentuan dapat dipidana penjara 1-6 bulan dan/atau denda Rp600.000,00-Rp6.000.000,00."
Menurut Andang, keputusan ini penting untuk memastikan anggota TNI dan Polri tidak memberikan dukungan kepada calon kepala daerah. "Netralitas TNI-Polri adalah kunci agar Pilkada berjalan dengan baik," tambahnya.
Publikasi dan Pengawalan Pilkada
PDIP Jepara akan berperan aktif mengawal pelaksanaan Pilkada 2024 agar berjalan aman dan sesuai aturan. "Kami akan melaksanakan publikasi kepada Bawaslu dan KPU untuk memastikan keputusan MK ini dijalankan," tegas Andang.
Selain itu, DPC PDIP Jepara berkomitmen menjaga keamanan selama proses Pilkada. "Kami akan memastikan Pilkada berjalan lancar hingga selesai," ujar Andang.
Bawaslu Jepara Siap Tegakkan Aturan
Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Jepara, Shohibul Habib, menyatakan pihaknya telah berkomunikasi dengan jajaran terkait keputusan MK. "Kami akan bersikap tegas jika ada pelanggaran dari unsur TNI, Polri, atau pejabat negara lainnya," kata Shohibul.
Bawaslu memastikan komitmennya untuk menegakkan aturan sesuai keputusan MK. "Netralitas adalah fondasi penting untuk menciptakan Pilkada yang adil," tambahnya.
Dengan dukungan berbagai pihak terhadap keputusan MK ini, diharapkan Pilkada 2024 di Jepara dapat berlangsung transparan, adil, dan kondusif.(Ito)
Baca juga: Tegur Pengendara Ugal-ugalan, Warga Sragen Malah Dihajar Secara Brutal
Baca juga: Link Live Streaming Timnas Indonesia vs Arab Saudi, Kick Off Pukul 19.00 WIB
Baca juga: Chord Kunci Gitar Mangku Buku Farel Prayoga feat. Vania Latifa
Inilah Alasan Bawaslu Kota Semarang Beri Rekomendasi PSU di TPS 13 Lamper Tengah |
![]() |
---|
KPU RI Akui Partisipasi Pemilih di Pilkada Serentak 2024 Rendah, Golput di Jateng 26,44 Persen |
![]() |
---|
Dua TPS di Jateng Gelar Pemungutan Suara Ulang |
![]() |
---|
Bawaslu Kota Semarang Temukan 59 Surat Suara tak Dipakai Hilang di Wonodri dan Kelebihan 1 di Lamper |
![]() |
---|
Unik ! Petugas TPS di Kabupaten Blora Gunakan Jubah untuk Tarik Minat Masyarakat agar Gunakan Haknya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.