Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kriminal

Raup Cuan Rp 700 Juta, 5 Pemain Judi Online Ini Terancam 10 Tahun Penjara, Ada yang Masih Bocah

im kepolisian berhasil meringkus lima pelaku tindak pidana judi online di Makassar. Dari kelima pelaku tersebut,

Editor: muh radlis
Tribun Jateng/ Budi Susanto
Tangkapan layar iklan judi online yang tersebar di media sosial Instagram. 

TRIBUNJATENG.COM - Tim kepolisian berhasil meringkus lima pelaku tindak pidana judi online di Makassar. Dari kelima pelaku tersebut, satu di antaranya merupakan seorang perempuan.

Para pelaku yang diamankan berinisial RAW, KH (40), AI (20), MB (50), dan CA (17). Mereka diketahui merupakan warga lokal yang tinggal di wilayah Makassar.

Penangkapan ini dilakukan di sejumlah lokasi berbeda. Berdasarkan keterangan dari salah satu pelaku, aktivitas judi online tersebut dilakukan untuk mendapatkan uang yang kemudian digunakan untuk bersenang-senang.

“Hasilnya untuk foya-foya,” ujar pelaku.

Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Mokhamad Ngajib, menjelaskan bahwa kelima pelaku disangkakan Pasal 27 ayat 2 junto Pasal 45 ayat 3 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar.

“Ancaman hukumannya 10 tahun dan denda Rp 10 miliar,” jelasnya saat konferensi pers di Mapolrestabes Makassar, Jl Ahmad Yani, Makassar, Senin (18/11/2024).

Menurut Kombes Pol Ngajib, para pelaku menggunakan 11 ribu akun di permainan Higgs Domino.

Mereka telah menjalankan aktivitas judi online ini selama setahun.

Yakni tujuh bulan di Makassar dan tiga bulan di Bali.

Pelaku berinisial RAW memainkan judi online jenis Higgs Domino menggunakan 11 ribu akun. 

Para pelaku menggunakan perangkat komputer  terdiri dari tiga unit monitor dan dua CPU dengan spesifikasi tinggi. 

Sementara pelaku lainnya menggunakan aplikasi robot bernama X yang dapat memainkan 20 tab dan 400 akun secara otomatis.

Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Mokhamad Ngajib  saat memimpin konfrensi pers pengungkapan kasus judi online di Mapolrestabes Makassar, Jl Ahmad Yani, Makassar, (18/11/2024)
 
“Ada 400 akun yang dimainkan secara bersamaan, yang berpotensi menang,” kata Ngajib.

Selain itu, seorang perempuan berperan sebagai endorse melalui akun media sosialnya.

Hasil dari permainan tersebut berbentuk chip, yang kemudian disimpan pada akun penampung. 

Chip kemenangan itu lalu dijual kepada pengepul di Padang dengan harga Rp 50.000 hingga Rp 55.000 per 1 B (unit chip).

Total keuntungan diperoleh para pelaku diperkirakan mencapai Rp 700 juta.

“Ada 4 jaringan judi online dan 5 bandar. Salah satu pelaku pertama ditangkap di Hertasning, sementara dua bandar lainnya berada di Padang dan masih dalam penyelidikan,” ungkapnya.

 

Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul 7 Bulan Raup Rp700 Juta dari Judi Online, 5 Warga Makassar Terancam 10 Tahun Penjara

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved