Berita Nasional
Polisi Sita Uang dan Aset Senilai Rp16 Miliar dari Pasutri Tersangka Judi Online Komdigi
Polda Metro Jaya menangkap tersangka A alias M. Petugas menyita uang tunai dan aset senilai Rp 16 miliar.
TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya menangkap tersangka A alias M terkait kasus situs judi online (judol) yang dilindungi pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Petugas menyita uang tunai dan aset senilai Rp 16 miliar.
Rp 16 miliar tersebut merupakan total barang bukti setelah dijumlah dari penangkapan istri A alias M berinisial D.
Baca juga: Pengakuan Bandar Situs Judi Online: Tiap Bulan Setor Rp24 Juta ke Oknum Pegawai Kementerian Komdigi
“Dari tersangka A alias M ini, dan istrinya saudari D yang sebelumnya juga sudah ditangkap, penyidik menyita uang tunai serta aset dari tersangka, senilai kurang lebih Rp 16 miliar rupiah,” ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi di Polda Metro Jaya, Selasa (19/11/2024).
A, AJ dan K mengelola ribuan situs judol agar tidak terblokir usai menyetorkan uang.
Ketiganya berkoordinasi satu sama lain untuk mengumpulkan sejumlah situs judol dan mengumpulkan uang setoran dari para bandar.
“Yang ketiga memverifikasi website judi online agar tidak terblokir, dan yang keempat mereka berperan sebagai pengatur operasionalisasi kejahatan yang dilakukan oleh seluruh tersangka,” ungkap Ade Ary.
Saat ditegaskan kembali apakah mereka merupakan tersangka utama dari tersangka lainnya, Ade Ary belum bisa memastikannya.
“Tersangka A alias M ini merupakan puzzle terakhir ya, kepingan-kepingan segitiga. Sebelumnya tersangka yang sudah ditangkap, tersangka AJ, kemudian tersangka AK, nah ini yang terakhir, tersangka A alias M,” ucap Ade Ary.
Dengan penangkapan A alias M ini, sebanyak 23 orang telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka terkait perkara tersebut.
Kementerian Komdigi sedianya memiliki kewenangan memblokir situs judi online (judol). Namun, mereka justru memanfaatkan wewenang untuk meraup keuntungan pribadi.
Mereka melindungi ribuan situs judol dari sebuah kantor satelit yang berlokasi di Jakasetia, Bekasi Selatan, Kota Bekasi.
Sejauh ini, polisi telah menggeledah kantor satelit dan Kementerian Komdigi pada Jumat (1/11/2024). Mereka juga menggeledah dua money changer atau tempat penukaran uang.
Kantor satelit yang dikendalikan oleh tersangka berinisial AK, AJ, dan A, itu melindungi sejumlah situs judol yang telah menyetor uang tiap dua minggu sekali.
Salah satu tersangka mengungkapkan bahwa seharusnya ada 5.000 situs judi online yang diblokir. Namun, 1.000 dari 5.000 situs tersebut justru "dibina" agar tidak diblokir. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Uang dan Aset Senilai Rp 16 Miliar Disita dari Pasutri Tersangka Judol Komdigi "
Baca juga: Meutya Hafid: Komdigi Pecat 10 Pegawai yang Terlibat Judi Online
Keputusan Resmi FIFA, Erick Thohir Tetap Ketua Umum PSSI Hingga 2027 |
![]() |
---|
Prajurit Pukul Ojol sampai Patah Hidung, TNI Minta Maaf dan Janji Tindak Tegas |
![]() |
---|
Wamenham RI dan Kakanwil Jateng Dorong Dekonstruksi Pandangan Disabilitas di Yogyakarta |
![]() |
---|
OJK Terbitkan POJK 19/2025 Atur Akses Pembiayaan UMKM Lebih Mudah |
![]() |
---|
Sosok FE Wanita Sragen Nyamar Jadi Dokter Gadungan di Bantul, Lulusan SMA Belajar dari Internet |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.