Berita Jateng
Tingkatkan Kesadaran Risiko Kerja, BPJS Ketenagakerjaan Jateng dan DIY Gelar Forum Pelayanan JKK
BPJS Ketenagakerjaan Kanwil Jateng dan DIY menggelar forum dengan melibatkan perwakilan perusahaan peserta dan rumah sakit
Penulis: Idayatul Rohmah | Editor: muh radlis
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - BPJS Ketenagakerjaan Kanwil Jateng dan DIY menggelar forum dengan melibatkan perwakilan perusahaan peserta dan rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan, digelar di Semarang, Rabu (20/11/2024).
Forum ini digelar sebagai upaya meningkatkan pelayanan dan perlindungan bagi tenaga kerja, mengusung tema "Standarisasi Pelayanan Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) pada Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK) Kanwil Jateng dan DIY Tahun 2024: Transformasi Layanan JKK pada PLKK".
Dijelaskan, forum ini bertujuan untuk menciptakan wadah diskusi yang konstruktif mengenai pengintegrasian layanan JKK, serta untuk memperkenalkan dan melaksanakan piloting pelayanan terintegrasi terkait kecelakaan kerja di beberapa rumah sakit di Jateng.
Kepala Kanwil BPJS Ketenagakerjaan Jateng dan DIY Isnavodiar Jatmiko menjelaskan, tren kasus kecelakaan kerja terus meningkat, dengan laporan mencapai 67 kasus per hari hingga Oktober lalu.
Sedangkan tahun lalu, sebutnya, jumlah kasus masih 48 kasus per hari.
"Ini sebagai upaya kami untuk mengedukasi perusahaan dan rumah sakit pentingnya proses integrasi sistem yang kami bangun untuk membenahi proses administrasi kita secara umum.
"Kami ingin mengantisipasi dan mengubah pola pikir masyarakat terhadap risiko bekerja yang lebih luas," katanya di sela kegiatan yang digelar di Semarang.
Iko, sapaannya, juga menjelaskan bahwa sejak tahun 2021, BPJS Ketenagakerjaan telah meluncurkan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) untuk memberikan perlindungan bagi individu yang berisiko kehilangan pekerjaan.
Memasuki tahun 2024, BPJS Ketenagakerjaan akan melaksanakan transformasi tahap kedua untuk meningkatkan pelayanan JKK, termasuk penerapan PP 49 tahun 2023 dan Permenaker nomor 1 tahun 2024.
Ia menyebutkan, peraturan dari PP dan Permenaker yang baru membawa perubahan signifikan terkait penyakit akibat kerja, yang selama ini terabaikan.
Rumah sakit dan dokter kini diperbolehkan melaporkan kasus penyakit akibat kerja langsung ke BPJS Ketenagakerjaan, mengatasi konflik yang dihadapi perusahaan dalam pelaporan.
Salah satu tujuan utama forum ini adalah untuk meningkatkan literasi di kalangan pelaku kesehatan, terutama rumah sakit dan perusahaan, agar dokter mampu mengenali kategori penyakit akibat kerja.
"Jika proses ini berjalan dengan baik, kami memprediksi bahwa jumlah kasus yang dilaporkan akan meningkat secara signifikan. Namun, semua ini hanya dapat terwujud jika proses administrasi antara rumah sakit dan perusahaan dapat lebih rapi dan terintegrasi," tambahnya.
Dia juga mengingatkan bahwa kesadaran akan risiko bekerja perlu ditingkatkan, mengingat kasus kecelakaan kerja jauh lebih tinggi dibandingkan dengan kasus PHK.
"Kami ingin agar masyarakat tidak hanya memikirkan masalah upah dan PHK, tetapi juga memahami risiko lain seperti kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja," tegasnya.
| Jateng Perkuat Regenerasi Petani dan Inovasi Demi Jaga Ketahanan Pangan |
|
|---|
| Bebaskan Pajak Kendaraan Listrik, Pemprov Jateng Gagal Raup Rp 50 Miliar |
|
|---|
| Kronologi Robig Zaenudin Eks Polisi Bisa Positif Narkoba, Padahal Ditahan di Dalam Lapas Semarang |
|
|---|
| Antusiasme Tinggi, PADI Jateng Bakal Dimasukkan dalam Kalender Event Pariwisata |
|
|---|
| Porprov Jateng 2026 Butuh Kolaborasi Berbagai Pihak |
|
|---|