Berita Regional
Bocah 10 Tahun Disekap dan Disiksa Bos Penggilingan Padi dan Teman-temannya karena Dituduh Curi Uang
Pelaku C bersama rekan-rekannya membawa korban ke sebuah pabrik penggilingan padi miliknya dan tangan korban diikat ke belakang.
TRIBUNJATENG.COM, TANGERANG - Penganiayaan terjadi di kawasan Kronjo, Kabupaten Tangerang, Banten, pada Sabtu (16/11/2024).
Bocah berinisial MR (10) dianiaya empat orang.
Pelaku adalah C (60), J Als K (45) dan S alias C, dan T.
Baca juga: Pemuda Ditangkap Setelah Keroyok Polisi yang Lerai Keributan, 3 Rekannya Buron
Polisi telah menangkap C, J dan S.
Sementara T masih dicari.
"Masih dalam pencarian setelah meningggalkan rumahnya di Kampung Muncung, Kronjo Kabupaten Tangerang," ujar Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Arief Nazaruddin, Rabu (20/11/2024).
Arief menjelaskan, penangkapan ketiga pelaku tersebut dilakukan lantaran terbukti melakukan penganiayaan terhadap seorang anak di bawah umur.
"Para pelaku memukuli dan mengeroyok korban karena diduga mencuri uang milik C di dalam pabrik sebesar Rp 700.000," kata dia.
Pelaku C bersama rekan-rekannya membawa korban ke sebuah pabrik penggilingan padi miliknya dan tangan korban diikat ke belakang, disetrum, dipukul pakai sandal.
Kemudian korban juga disiram menggunakan minuman keras dan ditarik dan dibanting dari atas balai bambu.
Mendapati anaknya diperlakuan kejam, orangtua korban yang tidak terima langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kronjo.
"Akibat tindakan itu korban mengalami luka memar pada bagian kepala, luka memar kaki sebelah kiri, dan rasa nyeri pada bagian punggung," ungkapnya.
"Selanjutnya laporan tersebut langsung diproses untuk Penyidikan lebih lanjut dan dilimpahkan ke Unit PPA Polresta Tangerang," paparnya.
Kemudian petugas Unit PPA Polresta Tangerang dan Reskrim Polsek Kronjo mengamankan 3 orang pelaku, sementara satu orang lainnya dinyatakan buron.
"Akibat tindakannya itu C, J dan S ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat pasal 170 Kuhp tentang pengeroyokan dan Pasal 80 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak," jelas Arief. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Dituduh Mencuri, Bocah di Tangerang Dikeroyok Pemilik Penggilingan Padi dan Teman-temannya
Baca juga: Seorang Pendukung Paslon Pilkada Sampang Tewas Dikeroyok
Helikopter Hilang Kontak di Kalsel, 8 Orang Belum Diketahui Nasibnya |
![]() |
---|
Abay Korban Kebakaran DPRD Makassar Sempat Beri Pelukan Terakhir untuk Ibunya Sebelum Tewas |
![]() |
---|
Sosok AKBP Indra Waspada Yuda Berani Minta Maaf untuk Kebrutalan Polisi se-Indonesia Saat Aksi Demo |
![]() |
---|
Presiden Prabowo: DPR Cabut Tunjangan hingga Kunjungan Luar Negeri |
![]() |
---|
Respons Ahmad Sahroni Usai Dua Rumahnya Dijarah: Saya Tidak Terima! |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.