Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Dokter Agus Terdakwa Kasus KDRT Meninggal dalam Perjalanan Pulang Setelah Sidang, Kasus Ditutup

Kasus KDRT yang sedang disidangkan di Pengadilan Negeri Surabaya tidak dapat dilanjutkan karena terdakwa meninggal dunia.

KatarzynaBialasiewicz
Ilustrasi meninggal dunia 

TRIBUNJATENG.COM, SURABAYA - Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang sedang disidangkan di Pengadilan Negeri Surabaya tidak dapat dilanjutkan karena terdakwa meninggal dunia.

Terdakwa bernama Agus Prayoga Pangestu.

Pria itu adalah seorang dokter.

Baca juga: Akhir Kisah KDRT Maut di Karanganyar, Suami Korban Ditetapkan Jadi Tersangka

Dokter Agus meninggal dunia setelah mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Surabaya pada Selasa, 19 November 2024.

Agus menjadi terdakwa dalam kasus KDRT terhadap mantan istrinya, Nurrachmasari Budi Pratiwi. 

Hari itu agenda sidang Agus mendengarkan keterangan saksi.

Menurut pengacara almarhum, Oscarius Yudhi Ari Wijaya, Agus dipapah oleh tim pengacaranya setelah sidang.

dipapah berjalan keluar meninggalkan Pengadilan
Agus Prayoga Pangestu (tengah) saat dipapah berjalan keluar meninggalkan Pengadilan Negeri Surabaya. (Istimewa)

Saat dalam perjalanan pulang, Agus tiba-tiba tak sadarkan diri di dalam mobilnya. 

"Ia pingsan di mobil. Setelah sampai di RS William Booth, dinyatakan meninggal dunia," ujar Oscarius.

Oscarius menambahkan bahwa Agus tidak memiliki riwayat penyakit sebelum kejadian tersebut.

Agus saat itu hanya mengeluh sesak napas dan merasa dadanya panas.

Agus kini telah dimakamkan di kampung halamannya, Lamongan.

"Dengan meninggalnya terdakwa, kasus ini secara otomatis ditutup, dan tuntutan jaksa penuntut umum dibatalkan.

Terdakwa sudah dimaafkan oleh istrinya dalam persidangan," kata Oscarius.

Justin Malau, pengacara Nurrachmasari bahwa Agus sebelum wafat telah mendapat maaf dari mantan istrinya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved