Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Pilbup Semarang 2024

PDIP Kabupaten Semarang Anggap Putusan MK Soal Netralitas Pejabat sebagai Angin Segar Demokrasi

Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrasi Indonesia (DPC PDIP) Kabupaten Semarang bakal lebih gencar melaporkan pejabat negara, anggota TNI-Polri

Penulis: Reza Gustav Pradana | Editor: rival al manaf
(TRIBUN JATENG/REZA GUSTAV)
Sekretaris DPC PDIP Kabupaten Semarang, Bondan Marutohening dan kader PDIP lainnya menyatakan sikap apresiasi terhadap putusan MK terkait netralitas Pilkada 2024. Hal itu mereka tunjukkan di Sekretariat DPC PDIP Kabupaten Semarang di Bawen, Kabupaten Semarang, Rabu (20/11/2024) sore. 

TRIBUNJATENG.COM, UNGARAN - Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrasi Indonesia (DPC PDIP) Kabupaten Semarang bakal lebih gencar melaporkan pejabat negara, anggota TNI-Polri, bahkan kepala desa ke Mahkamah Agung (MK) jika terbukti melakukan intervensi, cawe-cawe dan tak netral dalam Pilkada 2024.

Hal itu menyusul amar putusan MK Nomor: 136/PUU-XXII/2024 pada 14 November 2024 yang menyatakan setiap pejabat negara, pejabat daerah, anggota Polri/TNI dan pejabat ASN dan kepala desa, lurah dan perangkat desa yang tidak netral dalam pilkada bisa dipidana penjara.

“Kita ketahui ada beberapa kejadian yang agak mencederai demokrasi.

Putusan baru ini bagaikan angin segar, kita sedang di padang pasir, dapat air sehingga menghilangkan haus dan dahaga kita di tengah-tengah demokrasi yang akhir-akhir ini kita pertanyakan,” kata Sekretaris DPC PDIP Kabupaten Semarang, Bondan Marutohening kepada Tribunjateng.com di kantor dia, Rabu (20/11/2024) sore.

Mengingat peristiwa sebelumnya, terdapat dua kepala desa (kades) di Kabupaten Semarang yang dinilai tidak netral dengan ikut berkampanye pada Pilkada 2024.

Satu di antaranya, Kades Bantal, Kecamatan Bancak, Suparman.

Dia diketahui tertangkap kamera memboncengkan orang yang mengenakan kaus bertuliskan Ahmad Luthfi-Taj Yasin di Kota Salatiga menggunakan motor dinasnya atau pelat merah.

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Semarang kemudian menjatuhkan sanksi dan menarik motor dinasnya.

Sementara, untuk kepala desa lainnya, Bondan masih menunggu penanganan dari pihak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Semarang.

Bondan menilai, sanksi penarikan motor tersebut membuktikan adanya sikap tidak netral dari pejabat desa.

“Karena sudah terbukti melakukan intervensi terhadap Pilkada ini.

Menurut saya unsur terstruktur dari TSM (terstruktur, sistematis dan masif) sudah terpenuhi karena beliau sebagai kepala desa aktif,” jelas dia.

Dengan hadirnya putusan MK tersebut, Bondan berharap nantinya pelaksanaan Pilkada bisa jujur, adil, bebas dan rahasia sehingga masyarakat bisa menentukan pilihannya secara independen.

Keputusan MK itu, lanjut dia, juga menjadi sarana evaluasi internal sehingga tidak ada pelanggaran yang dilakukan oleh pihaknya yang bisa berujung pidana.

PDIP Kabupaten Semarang bahkan telah menyiapkan tim kuasa hukum untuk memfasilitasi aduan-aduan dan laporan tentang dugaan pelanggaraan kampanye.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved