Pilbup Semarang 2024
PDIP Kabupaten Semarang Anggap Putusan MK Soal Netralitas Pejabat sebagai Angin Segar Demokrasi
Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrasi Indonesia (DPC PDIP) Kabupaten Semarang bakal lebih gencar melaporkan pejabat negara, anggota TNI-Polri
Penulis: Reza Gustav Pradana | Editor: rival al manaf
TRIBUNJATENG.COM, UNGARAN - Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrasi Indonesia (DPC PDIP) Kabupaten Semarang bakal lebih gencar melaporkan pejabat negara, anggota TNI-Polri, bahkan kepala desa ke Mahkamah Agung (MK) jika terbukti melakukan intervensi, cawe-cawe dan tak netral dalam Pilkada 2024.
Hal itu menyusul amar putusan MK Nomor: 136/PUU-XXII/2024 pada 14 November 2024 yang menyatakan setiap pejabat negara, pejabat daerah, anggota Polri/TNI dan pejabat ASN dan kepala desa, lurah dan perangkat desa yang tidak netral dalam pilkada bisa dipidana penjara.
“Kita ketahui ada beberapa kejadian yang agak mencederai demokrasi.
Putusan baru ini bagaikan angin segar, kita sedang di padang pasir, dapat air sehingga menghilangkan haus dan dahaga kita di tengah-tengah demokrasi yang akhir-akhir ini kita pertanyakan,” kata Sekretaris DPC PDIP Kabupaten Semarang, Bondan Marutohening kepada Tribunjateng.com di kantor dia, Rabu (20/11/2024) sore.
Mengingat peristiwa sebelumnya, terdapat dua kepala desa (kades) di Kabupaten Semarang yang dinilai tidak netral dengan ikut berkampanye pada Pilkada 2024.
Satu di antaranya, Kades Bantal, Kecamatan Bancak, Suparman.
Dia diketahui tertangkap kamera memboncengkan orang yang mengenakan kaus bertuliskan Ahmad Luthfi-Taj Yasin di Kota Salatiga menggunakan motor dinasnya atau pelat merah.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Semarang kemudian menjatuhkan sanksi dan menarik motor dinasnya.
Sementara, untuk kepala desa lainnya, Bondan masih menunggu penanganan dari pihak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Semarang.
Bondan menilai, sanksi penarikan motor tersebut membuktikan adanya sikap tidak netral dari pejabat desa.
“Karena sudah terbukti melakukan intervensi terhadap Pilkada ini.
Menurut saya unsur terstruktur dari TSM (terstruktur, sistematis dan masif) sudah terpenuhi karena beliau sebagai kepala desa aktif,” jelas dia.
Dengan hadirnya putusan MK tersebut, Bondan berharap nantinya pelaksanaan Pilkada bisa jujur, adil, bebas dan rahasia sehingga masyarakat bisa menentukan pilihannya secara independen.
Keputusan MK itu, lanjut dia, juga menjadi sarana evaluasi internal sehingga tidak ada pelanggaran yang dilakukan oleh pihaknya yang bisa berujung pidana.
PDIP Kabupaten Semarang bahkan telah menyiapkan tim kuasa hukum untuk memfasilitasi aduan-aduan dan laporan tentang dugaan pelanggaraan kampanye.
Nyoblos di Dekat Rumahnya di Getasan Semarang, Calon Bupati Ngesti Nugraha Disambut Tari Prajuritan |
![]() |
---|
2 Calon Bupati Semarang saat Nyoblos, Ngesti Nugraha Ajak Sekeluarga, Nurul Huda Berdua dengan Istri |
![]() |
---|
Fantastis Hasil Survei Elektabilitas Pilkada Kabupaten Semarang, Ngesti-Arifah Unggul 84.8 Persen |
![]() |
---|
INFOGRAFIS Debat Publik Pilbup Semarang Digelar 18 November 2024 di Bandungan |
![]() |
---|
Pilkada Semarang 2024 : Huda Gandeng Yarmuji, 2 Kades Bertarung di Pilkada Kabupaten Semarang 2024 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.