Jelang Pilkada, 1.876 Warga Kendal Belum Rekam E-KTP, Disdukcapil Luncurkan Layanan X-treme
Menjelang Pilkada Kendal, 1.876 warga belum rekam E-KTP. Disdukcapil buka layanan ekstra di beberapa lokasi untuk pastikan hak pilih terpenuhi.
Penulis: Agus Salim Irsyadullah | Editor: Daniel Ari Purnomo
TRIBUNJATENG.COM, KENDAL - Bawaslu Kendal menemukan sebanyak 1.876 warga belum melakukan perekaman E-KTP, padahal dokumen ini menjadi syarat utama untuk menggunakan hak suara di Pilkada 2024.
Ketua Bawaslu Kendal, Hevy Indah Oktaria, menyebutkan bahwa pemilih tanpa E-KTP tidak dapat memberikan suara, sesuai Pasal 19 PKPU 17/2024 yang menyatakan bahwa pemilih wajib membawa KTP elektronik di TPS.
Hevy menjelaskan data ini diperoleh melalui rapat koordinasi dengan Disdukcapil Kendal, yang juga menyusun langkah-langkah strategis untuk mempercepat perekaman sebelum hari pencoblosan.
Disdukcapil Kendal telah meluncurkan program Layanan X-treme untuk melayani perekaman E-KTP pemilih pemula hingga 27 November di lima lokasi, yaitu Kantor Disdukcapil Kendal, UPTD Wilayah 1 Weleri, Wilayah 2 Kaliwungu, Wilayah 3 Sukorejo, dan Wilayah 4 Boja.
"Kami juga meminta KPU Kendal lebih aktif mendorong warga yang belum merekam E-KTP agar datang ke lokasi layanan sehingga hak pilihnya tidak hilang," ujar Hevy, Jumat (22/11/2024).
Ketua KPU Kendal, Khasanudin, menegaskan bahwa pihaknya sudah berupaya maksimal bersama Disdukcapil dengan membuka layanan di hari libur, termasuk saat hari pencoblosan.
"Bahkan kami minta Disdukcapil untuk tetap buka pada Sabtu, Minggu, dan tanggal 27 nanti untuk jemput bola," ungkap Khasanudin.
Bawaslu juga menggandeng Disdukcapil melalui program goes to school untuk meningkatkan partisipasi pemilih pemula dan memastikan hak pilih mereka digunakan pada Pilkada 2024.
"Saya Muak dan Kesal dengan Orang Gila!" Pengakuan Mengejutkan Pelaku Penusukan ODGJ di Kendal |
![]() |
---|
Ikhtiar Hapus Memori Kelam Banjir Kendal, Warga Desak Pembangunan Tanggul Permanen Kali Bodri |
![]() |
---|
Tampang Hariz Pelaku Penusukan ODGJ di Kendal Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Kendal Peringkat 28 Kabupaten Paling Maju di Jawa Tengah Versi BRIN |
![]() |
---|
Punya Kawasan Industri, Kendal Sumbang Investasi Tertinggi di Jawa Tengah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.