Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Kecelakaan Beruntun di Silayur Semarang

Kecelakaan Maut di Jalan Prof Hamka, Dishub Semarang Perketat Aturan Truk Berat

Dishub Kota Semarang sosialisasikan aturan jam operasional truk berat setelah kecelakaan maut di Jalan Prof Hamka, Ngaliyan. Rambu peringatan dan jalu

Tribun Jateng/ Iwan Arifianto
Truk aki penyebab kecelakaan maut menewaskan dua orang terjadi di dekat turunan Silayur,  Jalan Prof Hamka, Ngaliyan, Kota Semarang, Kamis (21/11/2024) sekira pukul 17.30 WIB. 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Semarang akan melakukan sosialisasi kepada perusahaan di kawasan industri BSB City setelah kecelakaan maut yang terjadi di Jalan Prof Hamka, Ngaliyan, Kamis (21/11/2024), akibat truk rem blong.

Dishub mengingatkan perusahaan untuk mematuhi aturan jam operasional kendaraan berat yang telah ditetapkan, yaitu hanya boleh melintas pada pukul 23.00 hingga 04.00 pagi.

Kepala Dishub Kota Semarang, Kusnandir, menyebutkan bahwa rambu peringatan sudah dipasang di lokasi strategis, termasuk larangan truk bermuatan sumbu lebih dari delapan ton melintas di luar jam operasional dan rambu awas turunan tajam.

"Aturan sudah ada, yustisi juga kerap kami lakukan, tapi pelanggaran masih terjadi," ujar Kusnandir, Jumat (22/11/2024).

Sebagai langkah strategis jangka menengah, Kusnandir mengungkapkan Dishub berencana membangun jalur penyelamat di turunan Silayur, yang dinilai rawan kecelakaan.

"Sebelum itu, kami akan melakukan sosialisasi kepada perusahaan di BSB City untuk memastikan pengiriman barang mematuhi jam operasional," tambahnya.

Ketua DPRD Kota Semarang, Kadarlusman, menyayangkan kejadian kecelakaan yang dipicu pelanggaran aturan oleh truk berat.

Ia menegaskan perlunya kesadaran perusahaan untuk mematuhi aturan.

"Penyebaran kawasan industri bagus untuk ekonomi, tapi pengawasan kendaraan berat harus diperketat, terutama melibatkan Dishub Provinsi Jawa Tengah," ujar Kadarlusman.

Kadarlusman meminta Dishub Kota Semarang untuk memberikan peringatan tegas kepada perusahaan yang melanggar aturan dan memperketat jam operasional kendaraan berat demi mencegah kejadian serupa.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved