Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Jawa Tengah

Anggota DPR RI Sofwan Dedy Soroti Persoalan Netralitas ASN dan APH di Pilkada Serentak 2024

Sofwan mengimbau agar seluruh ASN, pejabat daerah, hingga Aparat Penegak Hukum (APH) terus menjaga netralitas mereka dalam kontestasi Pilkada 2024.

Penulis: Imah Masitoh | Editor: deni setiawan
DPR RI
Anggota Komisi V DPR RI Dapil VI, Sofwan Dedy Ardyanto. 

TRIBUNJATENG.COM, TEMANGGUNG - Wakil Ketua DPD PDI Perjuangan Jawa Tengah, sekaligus Anggota Komisi V DPR RI Dapil VI, Sofwan Dedy Ardyanto memperingatkan secara tegas persoalan netralitas di Pilkada 2024.

Dia mengimbau agar seluruh ASN, pejabat daerah, hingga Aparat Penegak Hukum (APH) terus menjaga netralitas mereka dalam kontestasi Pilkada 2024.

Bukan tanpa alasan hal tersebut dia sampaikan.

Baca juga: Antisipasi Kerawanan Pilkada 2024, Bawaslu Wonosobo Petakan 22 Indikator Potensi TPS Rawan

Baca juga: Sosialisasi 4 Pilar di Temanggung, Sofwan Dedy: Pancasila Jadi Alat Penangkal Perpecahan Anak Bangsa

Ini mengingat Anggota Komisi V DPR RI dari Dapil VI tersebut dalam beberapa waktu terakhir memperoleh berbagai laporan potensi pelanggaran terkait ketidak netralan oknum-oknum tersebut, terutama di Kabupaten Temanggung dan Wonosobo.

Lanjutnya, pelanggaran atas prinsip netralitas itu sendiri dilakukan oknum pejabat daerah mulai dari Kepala Desa, pejabat ASN, dan oknum pejabat Polri secara terstruktur, sistematis, dan masif alias TSM, guna keperluan mendukung salah satu paslon tingkat kabupaten maupun gubernur.

“Dari laporan dan pengamatan kami, tindakan tersebut dilakukan secara diam-diam hingga terang-terangan."

"Bahkan telah memenuhi unsur tindakan intimidatif,” bebernya, Minggu (24/11/2024).

Perbuatan tersebut jelas melanggar Keputusan Mahkamah Konstitusi RI Nomor 136/PUU-XXII/2024 melalui Revisi pasal 188 UU Nomor 1 Tahun 2018, yang dapat berujung hukuman pidana penjara.

Oleh karenanya, pihaknya akan terus bergerak mengumpulkan informasi dan bukti pelanggaran yang menyangkut pelanggaran netralitas ASN hingga penegak hukum.

Tujuannya adalah terus menegakkan prinsip etika politik hingga konstitusi.

“Kami akan terus kawal konstitusi dan demokrasi yang sejauh ini telah dirawat."

"Jangan gadaikan integritas dan demokrasi yang dapat memecah belah persatuan dan kesatuan negara hanya demi memenuhi nafsu syahwat jabatan."

"Biarkan masyarakat memilih sesuai hati nurani,” tegasnya. (*)

Baca juga: Pengakuan Bocah Kelas III SD Korban Perundungan Sebelum Koma: Kepala Dijedotin ke Tembok, Ditendang

Baca juga: Puluhan Rumah Rusak Akibat Angin Kencang di Banjarsari Solo

Baca juga: Nasib Pilu Bocah 9 Tahun Korban Perundungan di Sekolah: Kondisinya Lagi Kritis, Pelaku Kakak Kelas

Baca juga: 2 Pesta Manchester City Dirusak Tottenham Hotspur dalam Sehari, Publik Etihad Stadium Berubah Lesu

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved