Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Pilkada Banyumas 2024

Jelang Hari Pencoblosan Pilkada, KPU Banyumas Serukan Ajakan Masyarakat Tidak Golput

KPU Kabupaten Banyumas mengajak seluruh masyarakat Banyumas yang sudah mengurus pindah memilih menggunakan hak pilih dan tidak golput.

Ist. KPU Banyumas
Dokumentasi KPU Banyumas saat menyelenggarakan simulasi pencoblosan di TPS Rempoah, Baturraden Banyumas, Minggu (10/11/2024). 

TRIBUNJATENG.COM, PURWOKERTO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banyumas mengajak seluruh masyarakat di Banyumas yang sudah mengurus pindah memilih menggunakan hak pilih dan tidak golput.

Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Bupati dan Wakil Bupati Banyumas 2024 akan digelar pada Rabu (27/11/2024). 

Baca juga: Pesan Dadang Somantri Kepada Ribuan Warga saat Tegal Bersholawat: Jangan Golput!

"Kami berharap masyarakat Banyumas berpartisipasi aktif dengan datang ke TPS. 

Apabila masyarakat tidak hadir saat pemungutan suara, suaranya tidak akan dihitung dalam penentuan pemenangan," kata Anggota KPU Banyumas, Divisi Teknis Penyelenggaraan, Sidiq Fathoni kepada Tribunjateng.com, Minggu (24/11/2024). 

Untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam Pemilihan 2024, KPU Banyumas terus melakukan sosialisasi. 

Terbaru, KPU telah memerintahkan PPK dan PPS melakukan temu warga keliling guna memberikan informasi mengenai waktu pelaksanaan pemilihan dan tata cara penggunaan hak pilih.

"Kami yakin warga Banyumas semakin cerdas dan kritis dalam memilih. 

Mereka bisa menilai calon pemimpin yang terbaik untuk kemajuan Provinsi Jawa Tengah dan Kabupaten Banyumas," terangnya. 

Toni mengingatkan bahwa setiap orang yang sengaja menghalangi pemilih menggunakan hak pilihnya dapat dikenai pidana. 

Hal ini sesuai ketentuan Pasal 182A UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, yang menyatakan setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menggunakan kekerasan, ancaman kekerasan, dan menghalang-halangi seseorang yang akan melakukan haknya untuk memilih, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 24 bulan dan paling lama 72 bulan dan denda paling sedikit Rp24 juta dan paling banyak Rp72 juta. 

Baca juga: Soal Ajakan Pilih Kotak Kosong di Banyumas, Bawaslu: Tidak Ada Larangan, yang Tidak Boleh itu Golput

Ketua KPU Kabupaten Banyumas Rofingantun Khasanah juga mengajak seluruh elemen masyarakat memastikan setiap pemilih menggunakan hak pilihnya dengan datang ke TPS.

Sehingga suara mereka akan dihitung dan dianggap sah.

"Ayo datang ke TPS! Hilangkan golput, mari bersama-sama gunakan hak suara kita untuk kemajuan Provinsi Jawa Tengah dan Banyumas tercinta, demi bangsa dan negara Indonesia," imbuhnya. (jti) 

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved