Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Pilkada Kota Semarang 2024

Polrestabes Semarang Siapkan Pengamanan di Segala Lini untuk Pilkada 2024

Polrestabes Semarang siap melakukan pengamanan Pilkada 2024 yang akan digelar pada 27 November 2024 mendatang. 

TRIBUN JATENG / EKA YULIANTI FAJLIN
Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Irwan Anwar memberikan imbauan kepada 2.588 pengawas pemilihan usai apel akbar pengawas pemilihan, di Halaman Balai Kota Semarang, Minggu (24/11/2024).  

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Polrestabes Semarang siap melakukan pengamanan Pilkada 2024. 

Ribuan personel diturunkan untuk mengamankan pesta demokrasi pada 27 November 2024 mendatang. 

Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Irwan Anwar mengatakan, tidak ada spesifikasi pengawasan.

Baca juga: Masa Tenang Jelang Pilkada di Kudus, Bawaslu Awasi Politik Uang

Seluruh lini tahapan Pilkada Semarang 2024 turut diawasi jajaran kepolisian.

Dalam kaitan tugas petugas pengawas, kepolisian menjadi satu kelompok dalam penegak hukum terpadu (gakkumdu). Ada unsur kejaksaan, panwas, dan polres.

"Saya sampaikan kepada teman-teman yang melakukan pengawasan, kami sepenuhnya memberikan perlindungan. Dalam artian, ketika pelaksana menemukan hambatan di lapangan ada tools yang kami siapkan yakni aplikasi libas, untuk memberikan respon segera," jelas Irwan, usai apel akbar pengawas pemilihan, di Halaman Balai Kota Semarang, Minggu (24/11/2024). 

Kedua, lanjut dia, Polrestabes menyiapkan sistem pengamanan.

Ada pengamanan langsung dan tidak langsung. Pengamanan langsung melekat di TPS ada perlindungan masyarakat (linmas).

Sementara, secara tidak langsung, ada petugas TNI di koramil dan kepolisian di polsek yang setiap saat siap digerakkan jika ada persoalan yang perlu ditangani. 

Poin selanjutnya terkait netralitas.

Polrestabes Semarang telah mendirikan posko netralitas di Simpanglima. 

"Posko netralitas di Simpanglima agar akses mudah, melapor gampang, mudah dipantau," ucapnya. 

Selama dua bulan posko netralitas ini berdiri, menurutnya, tidak ada yang masuk soal ketidaknetralan.

"Yang (kasus) dua PNS, sudah diklarifikasi," sambungnya. 

Irwan melanjutkan, posko netralitas ini menerima empat jenis aduan pelanggaran yakni netralitas, pelanggaran terkait pemilu, pidana umum, dan pidana siber. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved