Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Pilkada Kota Semarang 2024

2 Komisioner KPU Kota Semarang Walk Out Saat Rapat Pleno Rekapitulasi, Ini Alasannya

Dua komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang walk out saat proses rekapitulasi hasil perolehan suara, Kamis (5/12/2024).

TRIBUN JATENG / EKA YULIANTI FAJLIN 
Tiga komisioner KPU menandatangani hasil penetapan rekapitulasi pemilihan wali kota dan wakil wali kota Semarang, saat Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi, di Hotel Haris Sentraland, Kamis (5/12/2024). Sedangkan, dua komisioner mengambil sikap walk out dan tidak menandatangani hasil penetapan rekapitulasi. 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Dua komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang walk out atau keluar dari Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Semarang, di Hotel Haris Sentraland, Kamis (5/12/2024). 

Dua komisioner tersebut yakni Henry Casandra Gultom atau yang akrab disapa Nanda dan MA Agung Nugroho

Alasan walk out dua komisioner tersebut berkaitan dengan adanya temuan Bawaslu terkait ketidaksesuaian administrasi di TPS 13 Lamper Tengah, Kecamatan Semarang Selatan dan rekomendasi untuk dilakukan pemungutan suara ulang (PSU) di TPS tersebut. 

Baca juga: Inilah Daftar Pemenang Lomba Vlog, Selfie, dan TPS Unik Pilkada 2024 KPU Kabupaten Tegal

"Sebenarnya kita menghormati proses rekapitulasi yang berlaku di KPU Kota Semarang. Kemarin, Bawaslu memberikan rekomendasi terkait ketidaksesuaian mengenai administrasi di TPS 13 Lamper Tengah, Kecamatan Semarang Selatan," jelas Nanda. 

Hal itu disampaikan Bawaslu saat rapat pleno rekapitulasi hari pertama. Rapat pleno pun sempat diskors dan dilanjutkan hari kedua. 

KPU, kata Nanda, telah berkoordiniasi mengenai rekomendasi Bawaslu tersebut. Masing-masing komisioner menyampaikan pandangan berkaitan dengan rekomendasi Bawaslu. 

Diakuinya, ada perbedaan norma antara PKPU 17 dengan apa yang dilakukan Bawaslu. Namun, menurutnya, titik berat dirinya bukan pembahasan norma itu melainkan karena Bawaslu sudah mengeluarkan putusan. Putusan tersebut berkonsekuensi ketika tidak dilaksanakan.

"Ada konsekuensi hukum disitu. Sesuai UU 7 maupun 10, ada konsekuensi KPU berkewajiban menindaklanjuti rekomendasi. Itu bukan saran perbaikan, tapi klausul rekomendasi.

Kami kira sudah selayaknya KPU menindaklanjuti PSU satu tps. Dengan begitu, menjaga kemurnian proses Pilwakot Semarang," jelasnya. 

Nanda menjelaskan, mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, pasal 20 poin C UU 7/2017 disebutkan KPU kabupaten/kota wajib menindaklanjuti putusan atau rekomendasi dari Bawaslu kabupaten/kota. 

Pada UU pemilu juga ada konsekuensi hukum yang berlaku. 

"Terlepas dari soal konteks yang disampaikan Bawaslu, saya memandangnya saya menghormati apa yang jadi putusan Bawaslu Kota Semarang. Sudah saya sampaikan ke kawan-kawan lain. Memang ada perbedan pendapat disitu," terangnya. 

Baca juga: Hasil Rekapitulasi KPU Jepara, Ahmad Lutfi-Taj Yasin dan Witiarso-Ibnu Hajar Menang Pilkada Serentak

Sehingga, pihaknya pun tidak menandatangani penetapan hasil Pilwakot Semarang. Namun, untuk hasil Pilgub Jateng pihaknya turut menandagani hasil penetapan. 

"Kalau untuk gubernur kami oke, tapi untuk rekapitulasi tingkat kota untuk Kecamatan Semarang Selatan kami menolak prosesnya karena memang seharusnya rekomendasi dari Bawaslu dilaksanakan. Saya yakin Bawaslu mempertimbangkan banyak aspek," paparnya. 

Senada, Agung juga menilai, rekomendasi dari Bawaslu semestinya harus disikapi dan dilaksanakan oleh KPU Kota Semarang. (eyf)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved