Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Pilkada Kota Semarang 2024

KPU Ungkap Alasan Tak Laksanakan Rekomendasi dari Bawaslu Kota Semarang Untuk PSU

KPU Kota Semarang tidak melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) di tempat pemungutan suara (TPS) 13 Lamper Tengah, Kecamatan Semarang Selatan.

|
TRIBUN JATENG / EKA YULIANTI FAJLIN
Ketua KPU Kota Semarang, Ahmad Zaini. 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang tidak melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) di tempat pemungutan suara (TPS) 13 Lamper Tengah, Kecamatan Semarang Selatan yang direkomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Semarang. 

Ketua KPU Kota Semarang, Ahmad Zaini mengatakan, temuan Bawaslu di TPS Lamper Tengah tidak memenuhi unsur untuk dilaksanakan PSU. 

Baca juga: Dua TPS di Jateng Gelar Pemungutan Suara Ulang

"Kami tidak menolak. Kami melaksankaan rekomendasi dalam hal yang berbeda. Rekomendasi tersebut untuk dilaksanakan PSU di TPS 13 Laper Tengah. Rekomendasi sudah kami balas. Menurut kajian kami, tidak memenuhi unsur dilaksanakan PSU," tegas Zaini, usai rapat pleno terbuka rekapitulasi tingkat kota, di Hotel Harris Sentraland Semarang, Kamis (5/12/2024).

Di PKPU, dia menjelaskan, disebutkan PSU bisa dilaksanakan apabila lebih dari satu orang menggunakan hak pilih lebih dari satu di TPS yang sama atau berbeda. 

Sedangkan, temuan Bawaslu hanya satu orang yang menggunakan hak pilih lebih dari satu. 

"Ini tidak mempengaruhi hasil. Ini bukan surat suara sah atau tidak sah. Itu diindikasikan tandatangan palsu, kami ambil unfuk kami masukan ke surat suara yang tidak sah atau rusak, dan tidak pernah kami buka," jelasnya. 

Baca juga: BREAKING NEWS, Pemungutan Suara Ulang Digelar di TPS 01 Kwangsan Karanganyar, Ini Penyebabnya

Menurutnya, hal seperti itu sudah diwanti-wanti saat bimbingan teknis untuk seluruh kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS).

Ke depan, pihaknya pun akan melakukan evaluasi terkait hal ini agar tidak lagi terulang saat pemungutan dan perhitungan suara di TPS. (eyf)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved