Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

3 Jam KPK Kejar Gubernur Bengkulu dan Sempat Dikepung Simpatisan, Rohidin pun Pakai Jaket Polantas

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menceritakan proses  operasi tangkap tangan (OTT) Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah

|
Editor: muslimah
TribunBengkulu.com
Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah saat tiba di Polresta Bengkulu pada Minggu (24/11/2024) pagi dengan mengenakan seragam polantas sebelum dibawa KPK ke Jakarta. 

TRIBUNAJTENG.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menceritakan proses  operasi tangkap tangan (OTT) Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah.

Selain gubernur petahana juga ditangkap 7 pejabat Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu lainnya.

OTT yang dramatis itu berlangsung di Bengkulu, Sabtu (23/11/2024) malam. 

Saat ini, Rohidin sudah menjadi tersangka gratifikasi dan pemerasan terkait dengan pendanaan di Pilkada 2024.

Rohidin Mersyah adalah calon gubernur Bengkulu dari Partai Golkar.

Baca juga: Demi Kepentingan Pilkada, Gubernur Bengkulu Cairkan Gaji Guru Honorer

Petahana Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah, dijuluki gubernur termiskin di Indonesia, kini terjaring OTT KPK.
Petahana Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah, dijuluki gubernur termiskin di Indonesia, kini terjaring OTT KPK. (Tribun Bengkulu/Jiafni Rismawarni)

Kejar-kejaran dengan KPK 3 Jam

Drama penangkapan Rohidin Mersyah diawali dengan kejar-kejaran dengan penyidik KPK selama 3 jam.

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur menjelaskan bahwa proses penangkapan Rohidin Mersyah tidak mudah dan melibatkan kejar-kejaran selama tiga jam.

Asep mengungkapkan bahwa Rohidin Mersyah berpindah dari satu lokasi ke lokasi lain, termasuk menuju Bengkulu Utara dan arah Padang, Sumatera Barat.

"Tidak semudah apa yang dipikirkan. Pada saat itu, saudara RM (Rohidin Mersyah) tidak ada di tempat, tetapi kami memantau dan ketika dia kembali, kami ingin menangkapnya. Namun, dia pergi ke arah Padang, itu ke arah Bengkulu Utara. Sekitar tiga jam kami saling kejar," jelas Asep di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin (25/11/2024).

Setelah berhasil menangkap Rohidin Mersyah, penyidik KPK membawanya ke Mapolres untuk pemeriksaan.

Namun lokasi tersebut sudah dikepung oleh sejumlah orang yang mengaku sebagai simpatisan gubernur, sehingga penyidik harus mencari tempat yang lebih aman.

"Yang paling utama adalah bagaimana kita menyelamatkan orang-orang, termasuk personel kami di KPK dan juga orang-orang yang akan dibawa ke sini sebanyak delapan orang," ujarnya.

"Nah itu harus kita selamatkan, jangan sampai misalkan di jalan diambil oleh para pedemo," sambungnya.

Rohidin Mersyah Pakai Baju Polantas

Sebelum dibawa KPK ke Jakarta, Rohidin Mersyah menjalani pemeriksaan awal di Mapolresta Bengkulu. 

Dikutip dari Tribun Bengkulu, Rohidin Mersyah, sempat pulang terlebih dahulu untuk kemudian kembali ke Polresta Bengkulu dan dibawa ke Jakarta oleh KPK. 

Rohidin terpantau tiba di Polresta Bengkulu menggunakan mobil Fortuner pada Minggu (24/11/2024) pagi. 

Saat turun dari mobilnya, Rohidin Mersyah terlihat mengenakan baju polantas lengkap.

Selain mengenakan seragam polantas lengkap, Rohidin Mersyah juga mengenakan masker.

Di belakangnya, seorang pria terlihat membawa koper mengikuti langkah Rohidin Mersyah.

Penangkapan Rohidin itu pun menimbulkan kerumunan para pendukungnya di Polres Bengkulu. 

Trik itu dilakukan petugas KPK dan kepolisian untuk menghindari kerumunan massa tersebut.

"Dengan situasi yang cukup genting tersebut saya memerintahkan secara spontan untuk menggunakan baju seragam Polantas, yang memang ada di situ yang terlihat oleh saya," ungkap  Kapolresta Bengkulu Kombes Pol Deddy Nata, Minggu (24/11/2024).

Dihalangi Simpatisan

Suasana konferensi pers operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Bengkulu yang digelar di Gedung Merah-Putih KPK, Jakarta, pada Minggu (24/11/2024)
Suasana konferensi pers operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Bengkulu yang digelar di Gedung Merah-Putih KPK, Jakarta, pada Minggu (24/11/2024) (Tribunnews/Ibriza Fasti Ifhami)

Situasi di depan Mapolres Bengkulu sempat tegang karena banyak massa pendukung Rohidin. 

Mereka diketahui mulai berdatangan sejak pukul 07.00 WIB. 

Dikutip dari tayangan Kompas TV, simpatisan Rohidin sempat melakukan aksi saling dorong dan menghalangi mobil yang membawa Gubernur Bengkulu itu. 

Aparat kepolisian berjaga ketat untuk mengendalikan situasi.

Meski tidak ada laporan bentrokan fisik namun suasana tetap tegang karena massa terus bertahan dan meneriakkan tuntutan mereka.

Akhirnya pengawalan petugas berhasil mengamankan laju kendaraan. 

Rohidin dibawa dan langsung diterbangkan ke Jakarta melalui Bandara Fatmawati Soekarno Bengkulu, Minggu (24/11/2024) siang. 

Rohidin Mersyah pun tiba di Gerung KPK di Jakarta Selatan, Minggu (24/11/2024) sekira pukul 14.32 WIB. 

Barang Bukti Diamankan dan Ditahan

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers mengatakan KPK mendapatkan informasi pada Jumat 22 November 2024 terdapat dugaan penerimaan sejumlah uang oleh Saudara EV alias AC selaku Adc.

"Gubernur Bengkulu dan Saudara IF selaku Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu, yang dimaksudkan untuk Saudara RM selaku Gubernur Bengkulu," ucap Alex dalam konferensi pers, Minggu (25/11/2024).

Alex mengatakan, Rohidin Mersyah diduga membutuhkan dana dan penanggung jawab wilayah dalam rangka pemilihan Gubernur Bengkulu pada Pilkada Serentak bulan November 2024.

Lebih lanjut, Alex membeberkan total uang yang diamankan saat OTT KPK tersebut. 

Total, ada sekitar Rp 7 miliar yang diamankan KPK.

"Sehingga total uang yang diamankan pada kegiatan tangkap tangan ini sejumlah total sekitar Rp 7 miliar dalam mata uang Rupiah, dollar Amerika (USD), dan dollar Singapura (SGD)," kata Alex. 

Rincian Uang yang Diamankan KPK

a. Uang tunai sejumlah Rp 32,5 juta pada mobil milik SD, selaku Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan di daerah Bengkulu Selatan.

b. Uang tunai sejumlah Rp120 juta pada rumah milik FEP, Kepala Biro Pemerintahan dan Kesra Provinsi Bengkulu di rumahnya.

c. Uang tunai sejumlah Rp370 juta pada mobil milik RM.

d. Uang tunai sejumlah total sekitar Rp6,5 miliar dalam mata uang Rupiah, Dollar Amerika (USD), dan Dolar Singapura (SGD) pada rumah dan mobil milik EV.

Rohidin Ditahan 20 Hari Pertama

Selanjutnya, KPK akan melakukan penahanan terhadap Rohidin Mersyah dan dua orang lainnya.

Mereka ditahan 20 hari pertama, terhitung sejak 24 November sampai 13 Desember 2024. 

"Penahanan dilakukan di Rutan Cabang KPK," jelas Alex.

Atas perbuatannya, para Tersangka disangkakan telah melanggar Ketentuan pada Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-undang No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 KUHP. (Sumber: Tribunnews.com)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved