Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Pilkada 2024

Ketua Umum DPN KORPRI Desak Bawaslu Tegas Awasi ASN

Menjelang masa tenang Pilkada Serentak 2024, Ketua Umum Dewan Pengurus Nasional Korps Pegawai Republik Indonesia

Penulis: dina indriani | Editor: muh radlis
IST
Ketua Umum Dewan Pengurus Nasional Korps Pegawai Republik Indonesia (DPN KORPRI), Prof. Zudan Arif Fakrulloh 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA — Menjelang masa tenang Pilkada Serentak 2024, Ketua Umum Dewan Pengurus Nasional Korps Pegawai Republik Indonesia (DPN KORPRI), Prof. Zudan Arif Fakrulloh, mengeluarkan seruan penting untuk menjaga netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dan memastikan demokrasi berjalan damai serta bermartabat.


Dalam keterangannya kepada media pada Sabtu (23/11/2024), Zudan yang juga menjabat sebagai Sekretaris Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) itu menekankan bahwa masa tenang yang berlangsung pada 24–26 November 2024 merupakan waktu krusial dalam tahapan pemilu. 


Ia mengingatkan bahwa seluruh pihak, terutama ASN, harus berkomitmen pada prinsip netralitas demi menciptakan suasana kondusif dalam proses pemilu.


“Saya mengimbau kepada seluruh ASN untuk tidak terlibat dalam aktivitas yang dapat mengindikasikan keberpihakan. Netralitas ASN adalah kunci agar Pilkada berjalan dengan jujur dan adil,” ujar Zudan.


Zudan menyoroti peran strategis ASN sebagai pilar birokrasi yang berfungsi melayani masyarakat. Ia menegaskan bahwa ASN harus mampu menjaga jarak dari kepentingan politik selama masa tenang, terutama setelah masa cuti kampanye berakhir dan calon petahana (incumbent) kembali menjalankan tugas pemerintahan.


“Ketika masa tenang tiba, itu bukan hanya soal mengistirahatkan aktivitas kampanye, tetapi juga memastikan ASN tidak digunakan sebagai alat untuk mendukung kepentingan tertentu,” tambahnya.


Zudan juga mendesak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) agar memperkuat pengawasan terhadap ketidaknetralan ASN selama masa tenang. Tidak hanya itu, ia meminta perhatian khusus pada praktik-praktik yang dilakukan oleh para pasangan calon, terutama yang berstatus sebagai petahana.


“Bawaslu perlu memastikan tidak ada aktivitas seperti mengumpulkan ASN atau mengarahkan dukungan selama masa tenang. Kita semua punya tanggung jawab untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap demokrasi,” jelasnya.


Zudan menekankan pentingnya seluruh calon kepala daerah mematuhi aturan yang berlaku, terutama untuk menghindari tindakan-tindakan yang dapat merusak netralitas ASN. Menurutnya, larangan kegiatan politik selama masa tenang bukan sekadar formalitas, tetapi menjadi langkah untuk memastikan integritas demokrasi.


“Bukan hanya ASN, tetapi pasangan calon juga harus menghormati aturan. Masa tenang adalah waktu untuk memberikan ruang bagi masyarakat mempertimbangkan pilihan tanpa tekanan atau pengaruh,” tegasnya.


Lebih lanjut, Zudan menyampaikan bahwa pelanggaran yang melibatkan ASN selama masa tenang dapat menurunkan kepercayaan publik terhadap hasil pemilu.


Ia meminta agar semua pihak menahan diri dari tindakan yang melibatkan birokrasi untuk tujuan politik.


“Jangan sampai ada insiden yang mencoreng proses demokrasi kita. Demokrasi bukan hanya soal memilih, tetapi juga soal membangun kepercayaan masyarakat pada sistem yang kita jalankan,” ujarnya.


Dalam konteks pengawasan, Zudan mendukung penuh langkah Bawaslu untuk bersikap tegas terhadap pelanggaran yang melibatkan ASN maupun pasangan calon.


Ia berharap Bawaslu dapat memanfaatkan waktu masa tenang untuk memastikan tidak ada pelanggaran yang terjadi di lapangan.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved