Kasus Judol Komdigi
WAJAH 24 Tersangka Blokir Website Judol Komdigi, Ada Keponakan Ketum Partai-Timses Pilpres 2024
Sebanyak 24 orang ditetapkan sebagai tersangka kasus judi online yang melibatkan pegawai dan staf ahli Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Hal itu dikatakan Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Kombes Pol Wira Satya Triputra dalam konferensi pers di Balai Pertemuan Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (25/11/2024).
"Kami jawab, benar. Cukup ya, terima kasih," ucap Wira.
Tersangka Alwin Jabarti Kiemas sebelumnya disebut berinsial AJ yang ditangkap dalam penggeledahan di Kantor Satelit Ruko Grand Galaxy City, Bekasi Kota, Jawa Barat.
Alwin Jabarti Kiemas merupakan oknum yang berperan memfilter atau memverifikasi website judi online agar tidak terblokir.
Dari hasil penelusuran Alwin Jabarti Kiemas keponakan Alm Taufiq Kiemas suami Megawati Ketum PDIP. Atau dengan kata lain AJ adalah keponakan Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri.

Sebelumnya, Ketua DPP PDI Perjuangan Bidang Hukum Nasional Ronny Talapessy bereaksi atas pemberitaan Alwin Jabarti Kiemas yang disangkutkan dengan kasus judi online.
Pihaknya akan melaporkan media sosial yang menyebarkan.
“Ini gak benar akun tersebut akan kita laporkan,” ungkapnya kepada wartawan.
Belakangan, Ronny Talapessy, menegaskan bahwa tersangka kasus judi online (judol), Alwin Jabarti Kiemas, bukan kader partainya.
"Yang bersangkutan bukan keluarga dan juga bukan kader PDI Perjuangan," kata Ronny saat dikonfirmasi Tribunnews.com pada Senin (25/11/2024).
Baca juga: FAKTA, Tersangka Kasus Judi Online di Komdigi Bertambah 2 Orang, Sempat Kabur ke Luar Negeri
Ada juga Timses Paslon Pilpres 2024
Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra membenarkan dari 24 tersangka satu di antaranya Zulkarnaen Apriliantony atau yang akrab disapa Tony Tomang alias inisial T sebagai tersangka kasus blokir judi online Komdigi.
“Iya (Tony Tomang),” katanya kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (25/11/2024).
Tersangka T ini berperan dalam merekrut para tersangka seperti Adhi Kismanto (AK) yang menjadi staf ahli Komdigi, M alias A, dan AJ.
Berkat tersangka T, mereka memiliki kewenangan menjaga dan melakukan pemblokiran website judi online.
Komdigi
Tersangka Blokir Website Judol Komdigi
keponakan Megawati Soekarnoputri
Alwin Jabarti Kiemas
Polda Metro Jaya
parpol pemenang Pileg 2024
Jamnas JATAM Pertama Digelar di Kebumen, Langkah Awal untuk Kedaulatan Pangan |
![]() |
---|
DPRD Pati Kabulkan 6 Tuntutan Pendemo, Berikut Isi Lengkapnya |
![]() |
---|
Tabel Angsuran KUR Bank Mandiri 2025 |
![]() |
---|
Klarifikasi Kasus Viral 'Gadai Syarat Disetubuhi' di Semarang, Polisi Tegaskan Itu Urusan Pribadi |
![]() |
---|
UPS Tegal Launching Program S3 Pendidikan, Kedua di Jawa Tengah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.