Pilkada Kabupaten Tegal 2024
H-1 Pilkada 2024, Bawaslu Kabupaten Tegal Petakan 22 Indikator Potensi TPS Rawan
Bawaslu Kabupaten Tegal petakan potensi Tempat Pemungutan Suara (TPS) rawan pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Penulis: Desta Leila Kartika | Editor: raka f pujangga
TRIBUNJATENG.COM, SLAWI - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tegal petakan potensi Tempat Pemungutan Suara (TPS) rawan pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, untuk mengantisipasi gangguan atau hambatan di TPS pada hari pemungutan suara.
Pemetaan kerawanan tersebut dilakukan terhadap 8 variabel dan 22 indikator, diambil dari 287 kelurahan/desa di 18 Kecamatan, Kabupaten Tegal yang melaporkan kerawanan TPS di wilayahnya.
Informasi tersebut disampaikan Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kabupaten Tegal Sri Anjarwati, saat ditemui wartawan di Kantor Bawaslu setempat, pada Selasa (26/11/2024).
Baca juga: Marak Politik Uang di Masa Tenang Pilkada Purbalingga, Tim Hukum Tiwi-Hendra Punya 57 Laporan
Anjar menjelaskan, pengambilan data TPS rawan dilakukan selama enam hari pada 10-15 November 2024.
Kegiatan tersebut sebagai tindak lanjut Surat Edaran nomor 112 Tahun 2024, Tentang Identifikasi Potensi TPS Rawan pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota tahun 2024.
"Hasilnya terdapat 5 indikator TPS rawan yang paling banyak terjadi, 10 indikator yang banyak terjadi, dan 7 indikator yang tidak banyak terjadi namun tetap perlu diantisipasi," jelas Anjar, pada Tribunjateng.com.
Sementara untuk 22 indikator potensi TPS Rawan terbagi menjadi tiga, yaitu lima Indikator Potensi TPS Rawan Yang Paling Banyak Terjadi, 10 Indikator Potensi TPS Rawan yang Banyak Terjadi, dan tujuh Indikator Potensi TPS Rawan yang Tidak Banyak Terjadi Namun Tetap Perlu Diantisipasi.
Anjar memaparkan, untuk lima Indikator Potensi TPS Rawan Yang Paling Banyak Terjadi yaitu TPS yang terdapat pemilih disabilitas terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Kemudian TPS yang terdapat Penyelenggara Pemilihan merupakan pemilih di luar domisili TPS tempatnya bertugas.
Ada juga TPS yang terdapat pemilih DPT sudah Tidak Memenuhi Syarat karena meninggal dunia, dan alih status menjadi TNI/Polri.
TPS yang terdapat Pemilih Pindahan, dan TPS yang terdapat potensi pemilih Memenuhi Syarat namun tidak terdaftar di DPT atau berpotensi Daftar Pemilihan Khusus (DPK).
Sedangkan 10 Indikator Potensi TPS Rawan yang Banyak Terjadi, yaitu TPS yang terdapat kendala jaringan internet di lokasi.
Kemudian TPS yang berada di dekat rumah pasangan calon atau posko tim kampanye pasangan calon.
TPS yang memiliki riwayat kekurangan atau kelebihan, bahkan tidak tersedia
logistik pemungutan dan penghitungan suara pada saat Pemilu.
TPS yang didirikan di wilayah rawan bencana seperti banjir, tanah longsor, gempa, dan lain-lain.
Bawaslu Kabupaten Tegal Launching Buku Potret Perjalanan Sang Ujung Tombak Pemilu 2024 |
![]() |
---|
Inilah Deretan Peristiwa dan Gangguan yang Terjadi Selama Proses Pilkada 2024 di Kabupaten Tegal |
![]() |
---|
Hasil Penghitungan Suara Pilkada Kabupaten Tegal 2024, Ini Paslon dengan Perolehan Tertinggi |
![]() |
---|
Pilkada Kabupaten Tegal Usai, Ischak-Kholid dan Bima-Mujab Sampaikan Pesan Damai untuk Warga |
![]() |
---|
Hasil Real Count KPU Pilbup Tegal Jateng 2024, Ischak-Kholid Unggul 67.87 Persen Atas Bima-Mujab |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.