Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Pilkada Serentak 2024

Panduan Lengkap Mencoblos pada Pilkada Serentak 2024: Proses, Surat Suara, dan Tips Penting

Pilkada Serentak 2024 menjadi momen penting dalam demokrasi Indonesia. Agar masyarakat dapat berpartisipasi dengan lancar dan sesuai aturan

TRIBUN JATENG/MAZKA HAUZAN NAUFAL
Proses persiapan distribusi kotak surat suara di Gudang Logistik KPU Kecamatan Margorejo, Kabupaten Pati, Rabu (20/11/2024). 

TRIBUNJATENG.COM - Pilkada Serentak 2024 menjadi momen penting dalam demokrasi Indonesia. Agar masyarakat dapat berpartisipasi dengan lancar dan sesuai aturan, berikut panduan lengkap mencoblos di Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada 2024.

Jam Operasional TPS

Pemungutan suara dimulai pukul 07.00 WIB hingga 12.00 WIB. Pemilih diminta datang tepat waktu ke TPS yang sesuai dengan data kependudukan mereka.

Langkah-Langkah Mencoblos di TPS

Datang ke TPS: Menuju lokasi TPS terdaftar sesuai waktu yang ditentukan.

Persiapkan Dokumen: Tunjukkan KTP dan Undangan Pencoblosan kepada petugas TPS.

Isi Daftar Hadir: Catat kehadiran Anda pada daftar yang disediakan oleh petugas KPPS.

Tunggu Giliran: Tunggu nama Anda dipanggil oleh petugas.

Terima Surat Suara: Anda akan menerima dua atau tiga surat suara, tergantung wilayah tempat tinggal:

Merah Marun: Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur.

Biru Muda: Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati.

Hijau Tosca: Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Cek Surat Suara: Pastikan surat suara ditandatangani Ketua KPPS, tidak rusak, dan belum dicoblos.

Masuk ke Bilik Suara: Gunakan paku yang disediakan untuk mencoblos pasangan calon pilihan Anda di kolom nomor urut, foto, atau nama pasangan calon.

Lipat Surat Suara: Lipat sesuai petunjuk, lalu masukkan ke dalam kotak suara.

Celupkan Jari ke Tinta: Sebagai tanda telah memberikan suara, celupkan satu jari tangan ke tinta ungu.

Ciri-Ciri Surat Suara yang Sah

Tanda coblos berada di kolom pasangan calon yang memuat nomor urut, foto, atau nama pasangan calon.

Coblosan lebih dari satu kali dalam satu kolom pasangan calon tetap dianggap sah.

Jika tanda coblos menembus garis lipatan secara simetris tanpa mengenai kolom calon lain, tetap dinyatakan sah.

Tips Mencoblos yang Efektif

Datang lebih awal untuk menghindari antrean panjang.

Periksa undangan pencoblosan dan KTP sebelum berangkat.

Fokus pada kolom pasangan calon pilihan Anda agar surat suara tidak batal.

Perbedaan Warna Surat Suara

Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengatur tiga warna surat suara berdasarkan jenis pemilihan:

Merah Marun: Untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur.

Biru Muda: Untuk pemilihan bupati dan wakil bupati.

Hijau Tosca: Untuk pemilihan wali kota dan wakil wali kota.

Catatan Penting
Pemilih di kabupaten akan mendapatkan surat suara untuk gubernur dan bupati, sedangkan pemilih di kota hanya mendapatkan surat suara untuk gubernur dan wali kota.

Dengan memahami panduan ini, diharapkan seluruh masyarakat dapat mencoblos dengan mudah, nyaman, dan sesuai aturan, demi kesuksesan Pilkada Serentak 2024. (Tribunnews.com/Oktavia WW)

Baca juga: Poltek Harber Teken Kerja Sama dengan Politeknik Pariwisata Batam

Baca juga: Sakit Kepala Berat Hingga Muntah, Siswa SD Korban Bullying Kakak Kelas Akhirnya Meninggal

Baca juga: Pertamina Patra Niaga JBT Sidak Uji Tera 128 SPBU di Jateng-DIY Jelang Libur Nataru

Baca juga: TPS Unik Tidak Wajib, KPU Kota Semarang Cuma Anggarkan Rp 3 Juta Setiap Tempat Pemungutan Suara

 

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved