Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Kriminal

Terungkap Alasan Anak di Sidoarjo Tega Membunuh Ibunya, Tak Terima Dibangunkan dari Tidur

Alasan seorang anak di Sidoarjo tega membunuh ibu kandungnya diungkap pihak kepolisian.

Editor: rival al manaf
KOMPAS.com/ANDHI DWI
Pelaku pembunuhan ibu di Waru, Sidoarjo, Selasa (26/11/2024). 

TRIBUNJATENG.COM - Alasan seorang anak di Sidoarjo tega membunuh ibu kandungnya diungkap pihak kepolisian.

Alasan itu cukup sepele jika dibandingkan dengan akibatnya, nyawa ibu yang melayang.

Polisi mengungkap alasan Hendrikus (30) membunuh ibu kandungnya karena tak terima dibangunkan dari tidurnya.

Peristiwa itu terjadi di Perumahan Puri Tambak Rejo, Desa Tambakrejo, Waru, Sidoarjo, Jawa Timur.

Baca juga: Wapres Filipina Sara Duterte Ditetapkan sebagai Dalang Rencana Pembunuhan Presiden Marcos Jr

Baca juga: SOSOK Dika Salma Laili, Anak Buruh Bangunan Dinobatkan Sebagai  Wisudawan Terbaik USM

Sang ibu membangunkan Hendriku karena ingin meminta dibelikan sembako. 

Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo AKP Fahmi Amarullah mengatakan, peristiwa itu berawal ketika korban, S (50), membangunkan anaknya untuk membeli sembako pada Rabu (13/11/2024).

"Pelaku ini sedang tidur, sehingga korban (bilang), ayo cepat, cepat. Akhirnya pelaku dongkol, korban juga dongkol," kata Fahmi ketika berada di Mapolresta Sidoarjo, Selasa (26/11/2024).

Kemudian, ibu dan anak tersebut pun terlibat pertengkaran di ruang tamu.

Korban yang emosi karena permintaanya tidak dituruti, melemparkan kursi ke arah pelaku.

"Sesaat pelaku ke dapur mengambil pisau dan kemudian terjadi cekcok, akhirnya terjadi penganiayaan."

"Banyak luka yang dialami korban lukanya cukup parah, karena benda tajam," jelasnya.

Selanjutnya, pelaku pun langsung membersihkan baju yang dipakainya karena dipenuhi oleh darah ibunya.

Selain itu, dia meletakkan pisau yang digunakan untuk melukai korban di bak mandi.

"Tapi saat pelaku di kamar mandi, ibunya teriak kesakitan, karena teriakan itu kemudian dipiting lah (korban), diserang."

"Sehingga dia (ibunya) tidak bisa bergerak lagi," ujarnya.

Akhirnya, teriakan korban tersebut terdengar oleh tetangganya yang kebetulan melintas di depan rumahnya.

Lalu, pelaku tidak bisa melarikan diri karena sudah banyak warga berkumpul.

Tersangka dijerat dengan Pasal 4 ayat (3 ) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga atau Pasal 338 KUHP atau Pasal 351 ayat (3) KUHP.

Pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Motif Anak Bunuh Ibu di Sidoarjo, Marah Dibangunkan untuk Beli Sembako"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved