Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Pelajar Semarang Tewas Ditembak

PENGAKUAN Pelajar Korban Luka Tembak Polisi di Semarang : Saya Puter Balik Ada Orang Nodong Pistol

Siswa inisial AD (17) teman korban mengikuti proses pra-rekonstruksi kasus penembakan ini di dekat Perumahan Paramount Semarang.

Penulis: iwan Arifianto | Editor: Catur waskito Edy
Iwan Arifianto
Pra-rekontruksi di tiga lokasi kejadian penembakan yang menewaskan pelajar SMK N 4 berinisial GRO (16) di Semarang Barat, Kota Semarang, Selasa (26/11/2024). 

Menurut informasi, AD diperiksa polisi tanpa pendampingan hukum.

"Tentu ada tahapan itu, Inikan anak berhadapan dengan hukum. Nanti kita memberikan fasilitas pendampingan baik orangtua maupun pengacara," kata Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto.

Artanto mengatakan, pra-rekontruksi ini untuk memastikan lokasi dan peristiwa terjadi di lapangan.

Tujuannya, untuk memperkaya pemahaman penyidik terhadap peristiwa tersebut.

"Ini kejadian di lapangan betul-betul fakta tidak ada yang ditutupi, transparan," klaimnya.

Kecam Penembakan

Pakar Kriminologi Undip Budi Wicaksono kecam penembakan terhadap siswa itu yang dilakukan oleh oknum polisi. Budi mengatakan tindakan tegas yang dilakukan polisi seharusnya terukur.

Polisi seharusnya melepaskan tembakan peringatan terlebih dahulu ke arah atas. Dia tidak membenarkan polisi menembak pelaku kejahatan ke arah pinggul.

"Harus tembak atas dulu. Kemudian tembak tanah. Jika pelaku masih menyerang bisa tembak kaki," tuturnya kepada tribunjateng.com, Senin (25/4/2024).

Menurut Budi, tembakan peringatan dalam rangka pembelaan diri jika terjadi penyerangan dan membahayakan petugas.

Namun demikian tidak semua penyerangan yang dilakukan pelaku bisa diambil tindakan tegas.

"Ukuran penyerangan seperti. Misalnya saya mendekati polisi tanpa bawa senjata, polisi tidak perlu takut melakukan tindakan tegas dengan penembakan. Maksud saya jika kejadiannya membahayakan nyawa baru diambil tindakan tegas," jelasnya.

Budi tidak membenarkan tindakan tegas terhadap anak di bawah umur dengan menembak. Kecuali anak itu mengancam membunuh siapapun berhak melakukan mengantisipasi.

"Tapi apa anak itu niat mau membunuh. Apa dia membawa celurit, membawa pistol, bawa bendo," tuturnya.

Ia mengatakan polisi yang melakukan penembakan itu seharusnya ditindak. Polisi itu dikenakan sanksi etik. Polisi itu juga harus dijerat pasal 338 KUHP.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved