Berita Jawa Tengah
3 Aset Lahan Pemkot Magelang Terdampak Tol Yogya-Bawen, Total 116 Meter Persegi
Ada tiga bidang tanah seluas 116 meter persegi milik Pemkot Magelang yang terdampak proyek pembangunan jalan Tol Yogyakarta-Bawen.
TRIBUNJATENG.COM, MAGELANG - Pemkot Magelang menerima Rp832,8 juta sebagai uang ganti rugi terhadap aset pemerintah daerah yang terdampak proyek Tol Yogya-Bawen.
Adapun aset yang terdampak itu rencananya akan dijadikan akses keluar dalam proyek tol tersebut.
Menurut Wali Kota Magelang, Muchamad Nur Aziz, besaran dana yang diperoleh tersebut sesuai dan pihaknya saat ini sedang mencari lahan penggantinya.
Baca juga: Mie Ayam Ngatiem Magelang yang Bikin Pembeli Terkaget-kaget, Seporsi Rp 2.000, Seperti Apa rasanya?
Baca juga: Viral Penangkapan Pelaku Klitih di Magelang, Polisi Beri Penjelasan
Ada tiga bidang tanah seluas 116 meter persegi milik Pemkot Magelang yang terdampak proyek pembangunan jalan Tol Yogyakarta-Bawen.
Lokasi ini direncanakan menjadi pintu keluar tol.
Negara memberikan kompensasi kerugian atas tiga tanah tersebut lebih dari Rp832 juta.
Tiga bidang tanah yang terdampak masing-masing memiliki luas 11, 35, dan 70 meter persegi.
Seluruhnya berada di Kelurahan Tidar Utara, Kecamatan Magelang Selatan.
Total uang ganti rugi yang digelontorkan negara untuk ketiga tanah tersebut adalah Rp832.820.000.
"Tanah yang merupakan aset pemerintah, ganti ruginya harus diwujudkan dalam bentuk tanah pengganti," kata Kepala Kantor BPN Kota Magelang, Muhun Nugraha seperti dilansir dari Kompas.com, Kamis (28/11/2024).
Baca juga: INFOGRAFIS Fenomena "Independent Woman" di Kota Magelang
Baca juga: Viral Warung Mie Ayam Rp2.000 di Magelang, Meski Murah Tetap Raup Untung
Muhun Nugraha menyampaikan, apabila Pemkot Magelang belum menemukan tanah pengganti, uang ganti rugi dititipkan pada pihak Pejabat Pembuat Komitmen Pengadaan Tanah Jalan Tol Yogya-Bawen.
Dia menyebut, terdapat 95 bidang tanah di Kota Magelang yang terdampak proyek pembangunan tol Yogya-Bawen.
Uang ganti rugi sudah menyasar ke 75 bidang tanah.
Uang ganti rugi untuk 11 bidang tanah masih dititipkan di Pengadilan Negeri Magelang.
Sisanya, sembilan bidang tanah masih dalam proses sengketa dan tidak diketahui pemiliknya.
Magelang
Tol Yogya-Bawen
Exit Tol Yogya-Bawen di Magelang
Pemkot Magelang
Muchamad Nur Aziz
Muhun Nugraha
BPN
Ganti Rugi Tol Yogya-Bawen
BUKTI Koperasi Desa Merah Putih Bisa Untung, Cuma 4 Bulan Hasilkan Laba Rp13 Juta di Sragen |
![]() |
---|
Ini Dalih Polda Jateng Belum Periksa Kapolres Magelang Kota Terkait Kasus Salah Tangkap |
![]() |
---|
KPID Jateng Gelar Pelatihan Lembaga Penyiaran agar Bisa Lakukan Konvergensi |
![]() |
---|
4 Orang Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Penyerangan Mako Brimob Purworejo |
![]() |
---|
Awal Terungkapnya Janda Bunuh Bayi di Magelang, Warga Curigai Gundukan Tanah Baru di TPU Salakan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.