Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Kang Dedi Mulyadi Tertegun Dengar Guru Supriyani Digaji Rp 300 Ribu, Beri Kado Rp 50 Juta 

Guru Supriyani,guru honorer SD Negeri 4 Baito, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara dapat kado istimewa dari Dedi Mulyadi

Editor: muslimah
Instagram
Alasan Jaksa Tuntut Bebas Guru Supriyani, 3 Saksi Tak Melihat Pemukulan ke Anak Polisi 

Kabar itu pun disambut suka cita rekan-rekan gurunya yang tergabung dalam Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI).

Kasus kriminalisasi Supriyani Untuk diketahui Supriyani, Supriyani sempat menjalani kurungan penjara dalam proses persidangan atas kasus dugaan penganiayaan terhadap salah satu muridnya.

Kasus itu bermula ketika seorang siswa SD Negeri 4 Baito mengaku dipukul Supriyani hingga terluka.  

Ayah siswa itu yang merupakan seorang anggota polisi melaporkan kasus tersebut ke Kepolisian Sektor (Polsek) Baito. Upaya mediasi beberapa kali dilakukan, termasuk Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Konawe Selatan, tetapi tak kunjung menemukan kata damai.  

Padahal, Supriyani membantah dan mengaku tidak melakukan perbuatan seperti yang dituduhkan itu.

Supriyani divonis bebas majelis hakim melalui persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara, Senin (25/11/2024).

Guru honorer SD Negeri 4 Baito itu dinyatakan tidak terbukti secara sah melakukan tindak pidana kekerasan fisik terhadap muridnya yang duduk di kelas 1 berinisial D.

D diketahui adalah anak dari Ajun Inspektur Dua (Aipda) Hasyim Wibowo, Kepala Unit Intelijen Polsek Baito.

"Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari segala dakwaan penuntut umum," kata Anggota majelis hakim PN Andoolo Vivi Fatmawaty Ali saat membacakan amar putusan, dikutip dari Kompas.com, Senin. (Kompas.com)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved