Kang Dedi Mulyadi Tertegun Dengar Guru Supriyani Digaji Rp 300 Ribu, Beri Kado Rp 50 Juta
Guru Supriyani,guru honorer SD Negeri 4 Baito, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara dapat kado istimewa dari Dedi Mulyadi
TRIBUNJATENG.COM - Guru Supriyani,guru honorer SD Negeri 4 Baito, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara dapat kado istimewa dari Dedi Mulyadi.
Supriyani yang baru saja diputus bebas majelis hakim dari seluruh dakwaan jaksa penuntut umum atas tuduhan penganiayaan itu bakal dapat uang Rp 50 juta.
Awalnya. Kang Dedi Mulyadi (KDM) yang merupakan Calon gubernur Jawa Barat (Jabar) menghubungi Supriyani melalui video call setelah mendengar putusan bebas tersebut.
Baca juga: Divonis Bebas, Guru Supriyani Menangis dan Tak Henti Ucap Terima Kasih
KDM menyampaikan selamat atas kebebasannya. KDM menyambut gembira bebasnya guru Supriyani.
Sejak kasus tersebut mencuat, dia turut mendukung perjuangan guru honorer itu.
Dalam video call itu, terungkap bahwa gaji Supriyani sebagai guru honorer di SD Negeri 4 Baito, Konawe Selatan sebesar Rp 300.000 per bulan.
Uang itu dibayarkan setiap tiga bulan sekali. Artinya, dalam waktu tiga bulan, Supriyani menerima gaji Rp 900.000.
Mendengar hal itu Dedi Mulyadi pun tertegun.
Tokoh Jawa Barat itu spontan memberikan hadiah spesial atas bebasnya Supriyani tepat di Hari Guru Nasional.
"Bu Supriyani, saya beri supporting buat Ibu ya Rp 50 juta," katanya dalam siaran pers, Kamis (28/11/2024).
Mendengar kabar itu, Supriyani langsung menangis bahagia dan tak henti-hentinya mengucapkan terima kasih kepada KDM.
Dalam kesempatan itu, KDM juga memohon kepada Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) agar memperhatikan Supriyani.
Menurutnya, pada Desember 2024, saat Supriyani mengikuti tes calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), bisa diloloskan.
"Ibu Supriyani telah mengalami kepahitan hidup yang mendalam. Dia dikriminalisasi aparat penegak hukum, padahal tidak melakukan perbuatan seperti yang dituduhkan, " ujarnya.
Kabar gembira bebasnya Supriyani semakin semarak karena diputuskan tepat di Hari Guru Nasional ke-79 yang jatuh pada 25 November 2024.
Kabar itu pun disambut suka cita rekan-rekan gurunya yang tergabung dalam Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI).
Kasus kriminalisasi Supriyani Untuk diketahui Supriyani, Supriyani sempat menjalani kurungan penjara dalam proses persidangan atas kasus dugaan penganiayaan terhadap salah satu muridnya.
Kasus itu bermula ketika seorang siswa SD Negeri 4 Baito mengaku dipukul Supriyani hingga terluka.
Ayah siswa itu yang merupakan seorang anggota polisi melaporkan kasus tersebut ke Kepolisian Sektor (Polsek) Baito. Upaya mediasi beberapa kali dilakukan, termasuk Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Konawe Selatan, tetapi tak kunjung menemukan kata damai.
Padahal, Supriyani membantah dan mengaku tidak melakukan perbuatan seperti yang dituduhkan itu.
Supriyani divonis bebas majelis hakim melalui persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara, Senin (25/11/2024).
Guru honorer SD Negeri 4 Baito itu dinyatakan tidak terbukti secara sah melakukan tindak pidana kekerasan fisik terhadap muridnya yang duduk di kelas 1 berinisial D.
D diketahui adalah anak dari Ajun Inspektur Dua (Aipda) Hasyim Wibowo, Kepala Unit Intelijen Polsek Baito.
"Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari segala dakwaan penuntut umum," kata Anggota majelis hakim PN Andoolo Vivi Fatmawaty Ali saat membacakan amar putusan, dikutip dari Kompas.com, Senin. (Kompas.com)
Dedi Mulyadi Larang Study Tour, Tapi Piknik Boleh, Ini Penjelasannya |
![]() |
---|
Dedi Mulyadi Copot Kepala Sekolah yang Nekat Gelar Study Tour: Cukup di Kota Masing-masing |
![]() |
---|
Gubernur Dedi Mulyadi Buka-bukaan Tetap Ngotot Larang Study Tour: Siapa yang Mau Tanggungjawab? |
![]() |
---|
Emak-emak Tersipu Malu Minta Gendong Dedi Mulyadi, Begini Reaksi KDM |
![]() |
---|
WO Hingga Satpol PP Diperiksa Pasca 3 Orang Tewas Dalam Kericuhan Pesta Putra Dedi Mulyadi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.